Menteri ATR/BPN RI : 850.000 Hektare Tanah APL di Kalsel Belum Terdaftar

Reported By Pimred Borneo Pos 31 Jul 2025, 21:43:13 WIB KALSEL
Menteri ATR/BPN RI : 850.000 Hektare Tanah APL di Kalsel Belum Terdaftar

Keterangan Gambar : Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid saat Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Auditorium Idham Khalid, Banjarbaru, Kamis (31/7/2025).




Banjarbaru, Borneopos.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya percepatan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Auditorium Idham Khalid, Banjarbaru, Kamis (31/7/2025)


Dalam paparannya Menteri Nusron mengungkapkan bahwa dari total luas wilayah Kalimantan Selatan yang mencapai 3,7 juta hektare, sekitar 2,05 juta hektare di antaranya merupakan Area Penggunaan Lain (APL). Dari luasan tersebut, baru sekitar 1,2 juta hektare yang telah terpetakan dan terdaftar secara resmi, lengkap dengan data kepemilikan dan sertifikat.

Artinya masih ada sekitar 850.000 hektare tanah APL yang belum terdaftar, belum terpetakan, dan belum tersertifikasi. Itu setara dengan 42 persen dari total APL di Kalimantan Selatan,” jelas Nusron.

Ia menekankan bahwa diantara tanah yang belum terdaftar tersebut, sangat mungkin terdapat tanah ulayat milik masyarakat adat. 

Menurutnya, kondisi ini sangat rawan terhadap konflik kepemilikan jika tidak segera dilakukan pendaftaran atas nama komunal atau lembaga adat.

“Kalau tidak segera didaftarkan dan dipetakan, bisa saja suatu hari ada pihak lain—baik individu maupun korporasi—yang mengklaim lahan tersebut. Mereka bisa saja bermitra dengan oknum aparat desa atau pejabat untuk mendapatkan dokumen tanah dan bahkan menerbitkan sertifikat di atas tanah adat,” tegasnya.

Menteri ATR/BPN juga menyampaikan bahwa kasus-kasus serupa telah terjadi di berbagai daerah seperti Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan, yang berujung pada konflik antara masyarakat adat dan pihak pengklaim.

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk pengakuan dan penghormatan negara terhadap hak-hak masyarakat adat. 

Dengan terdaftarnya tanah ulayat, maka tidak ada pihak manapun yang dapat mengklaim atau mensertifikatkan tanah tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari lembaga adat.

Kalau sudah didaftarkan atas nama masyarakat adat, maka untuk melakukan peralihan atau penguasaan harus mendapat tanda tangan dari seluruh anggota masyarakat adat. Ini adalah bentuk mitigasi agar tanah adat tidak mudah dicaplok,” tuturnya.

Menteri Nusron menutup dengan ajakan kepada seluruh masyarakat adat dan pemerintah daerah untuk aktif terlibat dalam proses pendaftaran tanah ulayat, demi perlindungan hak dan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak. (Red/MC Kalsel)







Baca Lainnya :




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment