- Maling Pencuri 95 Slop Rokok Kini Diamankan di Polsek Samarinda
- Peringati HARGANAS ke-33, Pemkab Kotabaru Usung Tema *Ayah Wajib Hadir*
- Nikmati Suasana Malam Kotabaru Lewat Fun Bike Night Bersama Disparpora
- Sadrak Sitorus Utusan Kotabaru Berhasil Raih Gold Pada Pesparawi Nasional ke-XIV 2026 di Papua
- Kadisparpora: FBS 2026 Akan Tonjolkan Keragaman Budaya di Bumi Saijaan
- Atlet Gantole Asal Jawa Tengah, Sulis Widodo Akui Keindahan Bumi Saijaan
- MTQN ke-37 Resmi di Tutup, Kotabaru Naik ke Peringkat 4 dari 13 Kabupaten/Kota
- Buku *Bunda Literasi Banua* Resmi Diluncurkan, Jadi Panduan Praktis Cerdaskan Masyarakat
- Bunda Literasi Kalsel Ajak Seluruh SKPD Bangun Pojok Baca Lewat Semesta Buku 2026
- Peringatan HANI 2026, YPR Kobra dan Dinsos Kalsel Ajak Masyarakat Lawan Narkoba
Maling Pencuri 95 Slop Rokok Kini Diamankan di Polsek Samarinda

Keterangan Gambar : Bah.....ini rangsangan terus.....sin..
Samarinda. Borneopos.com - Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Senin tanggal 11 Mei 2026 lalu, sekira Pukul 08.00 Wita di Jl. Propinsi, Rt.06, Kel. Makroman, Kec. Sambutan, Kota Samarinda di Toko Milik Pelapor.
Baca Lainnya :
- Stadion Bertaraf Internasional Banjarbaru Diproyeksikan Jadi Penggerak Ekonomi Baru Kalimantan Selat0
- Jembatan Pulau Kalimantan–Pulau Laut dan Pelabuhan Mekar Putih Disiapkan Perkuat Posisi Kalsel Sebag0
Dengan terduga pelaku David Lombok Sihombing als dafit dan iwan bin lancong yang mana didapat berupa barang bukti
1 Unit Kendaraan Sepeda Motor Jenis Honda Vario warna Biru, dengan Nopol KT 5137 BAD.
Adapun peralatan yang di gunakan oleh para pelaku antara lain :
1 Buah Kunci kontak kendaraan sepeda motor
1 Unit Handphone merk Realme warna silver Hp milik pelaku Milik Dafit
1 Unit Handphone merk Samsung A 24 warna Hitam Milik iwan
1 Buah Obeng Min
1 Buah Obeng Plus
Semua peralatan yang di gunakan pelaku dalam melakukan aksi pencurian saat ini telah di sita dalam perkara lain.
Perkara ini bermula saat pelapor hendak membuka toko miliknya, melihat keadaan di dalam toko sudah berantakan dan saat pelapor memeriksa toko miliknya tersebut terdapat barang yang hilang berupa 1 unit galaxy tab a9 warna hitam dengan imei : 352726192246704 dan rokok sebanyak 95 slop dengan total kerugian sebesar Rp. 26.421.500 rupiah atas kejadian tersebut pelapor keberatan dan melaporkan ke polsek samarinda kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah sekian lama, akhirnya pada hari Jum'at tanggal 26 Juni 2026, sekira pukul 20.35 wita di Jl. Sejati, kel. Sambutan, kec. Sambutan, kota samarinda, unit reskrim polsek samarinda kota berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan atas nama DLS di Jl. Poros Samarinda tenggarong, Simpang Tugu Lembuswana.
Saat penangkapan, unit reskrim mengamankan beberapa barang bukti berupa rokok hasil curian, sarana kendaraan yang di gunakan oleh pelaku, alat yang di gunakan pelaku pada saat melakukan aksi pencurian, selanjutnya ke 2orang terduga pelaku beserta dengan barang bukti di amankan dan di bawa ke polsek samarinda kota.
Usai introgasi, kedua terduga pelaku memgakui perbuatannya kepada polisi. Para terduga pelaku menerangkan bahwa memang benar para terduga pelaku sebelumnya merencanakan untuk melakukan pencurian rokok di toko yang tidak ada penjaganya pada saat malam hari, di karnakan pelaku mengetahui kalau di toko mitra jaya tidak ada orang yang menjaga toko pada saat malam hari.
Saat melaksanakan aksinya, kedua terduga pelaku membagi tugas masing masing dimana pelaku iwan bertugas menjaga dan memantau situasi dari arah depan toko dan pelaku David masuk ke dalam toko dan mengambil barang barang yang berada di dalam.
Usai menggasak toko tersebut, barang hasil curian tersebut langsung di bawa pergi oleh kedua terduga pelaku ke kost kostan tempat tinggal pelaku Dafit, lalu ke esokan harinya barang hasil curian dibawa pergi menuju ke daerah Sepaku untuk di jual dengan harga Rp. 2 juta rupiah, lantas uang hasil penjualan di bagi sama rata kedua pelaku, dan masing mendapat Rp. 1 juta dan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari hari para pelaku.
Akibat perbuatannya para terduga pelaku kini diamankan di Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut. (ril/Syf)

Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
Berita KALTIM

.jpg)










