Maling Pencuri 95 Slop Rokok Kini Diamankan di Polsek Samarinda

Reported By Pimred Borneo Pos 30 Jun 2026, 23:09:06 WIB KALTIM
Maling Pencuri 95 Slop Rokok Kini Diamankan di Polsek Samarinda

Keterangan Gambar : Bah.....ini rangsangan terus.....sin..




Samarinda. Borneopos.com  -  Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Senin tanggal 11 Mei 2026  lalu, sekira Pukul 08.00 Wita di Jl. Propinsi, Rt.06, Kel. Makroman, Kec. Sambutan, Kota Samarinda  di Toko Milik Pelapor.


Baca Lainnya :

Dengan terduga pelaku David Lombok Sihombing als dafit dan iwan bin lancong yang mana didapat berupa barang bukti

1 Unit Kendaraan Sepeda Motor Jenis Honda Vario warna Biru, dengan Nopol KT 5137 BAD.


Adapun peralatan yang di gunakan oleh para pelaku antara lain : 


1 Buah Kunci kontak kendaraan sepeda motor

1 Unit Handphone merk Realme warna silver Hp milik pelaku Milik Dafit

1 Unit Handphone merk Samsung A 24 warna Hitam Milik iwan 

1 Buah Obeng Min

1 Buah Obeng Plus 


Semua peralatan yang di gunakan pelaku dalam melakukan aksi pencurian saat ini telah di sita dalam perkara lain.


Perkara ini bermula saat pelapor hendak membuka toko miliknya, melihat keadaan di dalam toko sudah berantakan dan saat pelapor memeriksa toko miliknya tersebut terdapat barang yang hilang berupa 1 unit galaxy tab a9 warna hitam dengan imei : 352726192246704 dan rokok sebanyak 95 slop dengan total kerugian sebesar Rp. 26.421.500 rupiah atas kejadian tersebut pelapor keberatan dan melaporkan ke polsek samarinda kota untuk proses hukum lebih lanjut.


Setelah sekian lama, akhirnya pada hari Jum'at tanggal 26 Juni 2026, sekira pukul 20.35  wita di Jl. Sejati, kel. Sambutan, kec. Sambutan, kota samarinda, unit reskrim polsek samarinda kota berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan atas nama DLS di Jl. Poros Samarinda tenggarong, Simpang Tugu Lembuswana.


Saat penangkapan, unit reskrim mengamankan beberapa barang bukti berupa rokok hasil curian, sarana kendaraan yang di gunakan oleh pelaku, alat yang di gunakan pelaku pada saat melakukan aksi pencurian, selanjutnya ke  2orang terduga pelaku beserta dengan barang bukti di amankan dan di bawa ke polsek samarinda kota.


Usai introgasi, kedua terduga pelaku memgakui perbuatannya kepada polisi. Para terduga pelaku menerangkan bahwa memang benar para terduga pelaku sebelumnya merencanakan untuk melakukan pencurian rokok di toko yang tidak ada penjaganya pada saat malam hari,  di karnakan pelaku mengetahui kalau di toko mitra jaya tidak ada orang yang menjaga toko pada saat malam hari.


Saat melaksanakan aksinya, kedua terduga pelaku membagi tugas masing masing dimana pelaku iwan bertugas menjaga dan memantau situasi dari arah depan toko dan  pelaku David masuk ke dalam toko dan mengambil barang barang yang berada di dalam.


Usai menggasak toko tersebut, barang hasil curian tersebut langsung di bawa pergi oleh kedua terduga pelaku ke kost kostan tempat tinggal pelaku Dafit, lalu ke esokan harinya barang hasil curian dibawa pergi menuju ke daerah Sepaku untuk di jual dengan harga Rp. 2 juta rupiah, lantas uang hasil penjualan di bagi sama rata kedua pelaku, dan masing mendapat Rp. 1 juta dan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari hari para pelaku.


Akibat perbuatannya para terduga pelaku kini diamankan di Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut. (ril/Syf)





Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment