- Karhutla Dekati Ring 1 Bandara Syamsudin Noor, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
- BPKAD Kotabaru Gelar Sosialisasi Perda Tentang Pengelolaan BMD dan Bimtek E-BMD
- Pemprov Kalsel dan MUI Bersinergi, Dorong Penguatan Kerukunan Umat di Banua
- Api Masih Membara di Bawah Gambut, Muhidin Bagi Tugas Satgas Agar Lebih Terarah
- Disperkim Kalsel Gandeng Perbankan Cari Skema Pembiayaan Rumah Khusus Korban Bencana
- Indocement Tarjun Salurkan Bantuan Air Bersih di Tengah Kemarau Extrim
- Wisata Hutan Mangrove Desa Langadai, Benteng Penjaga Abrasi
- Bupati Kotabaru Dorong Penguatan Sinyal dan Pembangunan BTS di Wilayah Blankspot
- Layanan Bercerita Anak Dispersip Kotabaru Hadir Di Pulau Laut Tengah
- Pemkab Kotabaru Launching Gebyar Panutan Pajak 2026
Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik Bupati Rusli Teken MoU Dengan Ombudsman RI

Keterangan Gambar : Bupati Kotabaru H.M.Rusli saat menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Ombudsman RI, Rabu (28/1/2025).
Jakarta, Borneopos.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru kembali menegaskan komitmennya dalam membenahi kualitas pelayanan publik melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (NK) bersama Ombudsman Republik Indonesia (RI). Penandatanganan berlangsung di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa pagi (27/1/2026), dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru, Eka Saprudin, AP, M.AP yang mewakili pemerintah daerah.
Baca Lainnya :
- Kotabaru Hebat: Bumi Saijaan Raih Penghargaan Nasional UHC Award 20260
- Forum Gereja-Gereja se Kotabaru Gelar Perayaan Natal Bersama, Lebih 700 Umat Hadir0
Ditempat berbeda, Sekretaris Daerah menyerahkan Nota Kesepakatan antar Ombudsman kepada Bupati Kotabaru Muhammad Rusli, S. Sos untuk melakukan Penandatanganan di Nota Kesepakatan dengan Ombudsman, pada Rabu (28/01/2026).
Menurut Bupati, nota kesepakatan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara profesional dan terukur. Kerja sama dengan Ombudsman RI ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kotabaru,” paparnya.
Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan sekaligus meningkatkan mutu layanan publik di daerah, sejalan dengan visi pemerintahan yang bersih, responsif, dan berpihak pada masyarakat.
Nota Kesepakatan tersebut menitik beratkan pada sinergi antara Pemkab Kotabaru dan Ombudsman RI dalam mendorong tata kelola pelayanan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Saat ini Pemkab Kotabaru juga tengah mempersiapkan evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2024 sebagai pijakan arah pembangunan 2025–2029, termasuk integrasi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam RPJMD baru.
Kerja sama ini menargetkan empat fokus utama peningkatan pelayanan publik :
1. Peningkatan Standar dan Kualitas Layanan. Modernisasi proses administratif menjadi prioritas untuk meminimalisir birokrasi berbelit.
2. Pencegahan Maladministrasi
Program Desa Anti-Maladministrasi menjadi inovasi unggulan. Hingga Juni 2025, tercatat 18 desa di Kotabaru telah menyandang status tersebut. Bahkan seluruh desa di Kecamatan Pulau Laut Utara ditetapkan sebagai kawasan desa anti-maladministrasi pertama di wilayah itu. Ombudsman Kalsel juga aktif mendampingi peningkatan kapasitas desa sejak 2024.
3. Penguatan Sistem Pengawasan dan Pengaduan. Ombudsman memberikan pendampingan dalam pengelolaan pengaduan masyarakat, termasuk penguatan mekanisme melalui SP4N-Lapor.
4. Peningkatan Kapasitas Aparatur Bimtek dan pelatihan pegawai digencarkan untuk mendukung profesionalitas layanan, termasuk transformasi digital melalui pengelolaan website SKPD serta penguatan sistem pelayanan berbasis teknologi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Eka Saprudin, AP, M.AP menegaskan bahwa kolaborasi dengan Ombudsman merupakan wujud keterbukaan pemerintah daerah terhadap pengawasan eksternal.
“Kami siap bekerja sama untuk memajukan Kotabaru melalui pelayanan publik yang semakin baik,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa kerja sama dengan Ombudsman Kalsel telah berjalan sejak 2023, termasuk penguatan desa anti-maladministrasi serta reformasi birokrasi melalui pelantikan pejabat fungsional dan peningkatan kapasitas ASN.
Langkah Pemkab Kotabaru ini sejalan dengan agenda nasional Ombudsman RI dalam memperkuat pengawasan pelayanan publik. Di tingkat lokal, berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari sosialisasi pencegahan maladministrasi oleh Inspektorat, digitalisasi sistem pajak daerah, hingga penguatan tata kelola berbasis teknologi informasi.
Data Ombudsman Kalsel mencatat ratusan aduan masyarakat setiap tahun, dengan dominasi sektor infrastruktur, perhubungan, administrasi kependudukan, pendidikan, dan kesehatan. Kondisi ini menjadi dasar pentingnya kolaborasi pengawasan yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan Ombudsman.
Dengan sinergi ini, Pemkab Kotabaru menargetkan terwujudnya pemerintahan daerah yang efektif, partisipatif, inklusif, serta berorientasi pada pelayanan prima. Komitmen politik yang kuat, koordinasi solid antar-lembaga, dan partisipasi masyarakat diyakini menjadi kunci tercapainya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Kerja sama ini bukan sekadar seremonial, melainkan fondasi penting menuju pelayanan publik yang cepat, ramah, transparan, dan bebas maladministrasi bagi masyarakat Kotabaru. (red/ril)
Baca Lainnya :
- 35 Anggota DPRD Kotabaru Periode 2024-2029 Resmi Dilantik0
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0












