- Tandatangani PKS, Pemkab Kotabaru Optimis Pelayanan Administrasi Kependudukan Semakin Meningkat
- Gubernur Muhidin Turun Langsung Padamkan Titik Api di Kawasan Rumah Sakit Sambang Lihum
- Pemprov Kalsel Perkuat Pengembangan Meratus UNESCO Global Geopark
- Pemprov Kalsel Terus Jaga Kestabilan Harga, Pantau Distrubusi Pangan di Daerah
- Ayo Bersantai Sambil Nikmati Live Musik di Bukit Mamake
- Bupati Rusli Sambangi Balai KSDA Kalsel, Bahas Soal Pengembangan Pelabuhan di Kotabaru
- Perkuat Keberagaman, Koalisi Beragama Berkeyakinan Gelar Seminar Nasional di Banjarmasin
- Uji Publik Roadmap Geopark di Kotabaru, Sejumlah Obyek Wisata Masuk Daftar
- Gubernur Kalsel Terima Penghargaan Adhi Bhakti Tani Nelayan Utama 2026
- Disparpora Kotabaru Lestarikan Budaya Suku Mandar Lewat Festival Katir Race Mini dan Pesta Rakyat
Ketua Advokasi Hukum & HAM Kotabaru: Bijaklah dalam Melapor, Pahami Subjek Hukum di Era Digital

Keterangan Gambar : Ketua Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia (HAM) Cabang Kotabaru, M. Subhan, SHI, MH.
Kotabaru, Borneo Pos -- Ketua Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia (HAM) Cabang Kotabaru, M. Subhan, SHI, MH, mengingatkan agar pejabat publik, agar lebih bijak melaporkan akun media sosial ke ranah pidana tanpa memahami aspek hukum yang berlaku.
Baca Lainnya :
- Terakhir Dimasa Jabatan, Wakil Bupati Samosir Pimpin Apel Hari Kesadaran Nasional0
- Bhabinkamtibmas Polsek Palipi Bantu Warga Panen dan Jemur Jagung di Desa Sigaol Simbolon0
Hal ini disampaikan M. Subhan, Senin (17/2/25), menanggapi laporan Kepala Dinas PUPR Kotabaru, Suprapti Tri Astuti, terhadap tiga akun media sosial melalui kuasa hukumnya.
Menurut Subhan, dalam hukum pidana, yang bisa dimintai pertanggungjawaban adalah subjek hukum, yaitu individu atau badan hukum yang sah. Sementara itu, akun media sosial hanyalah alat komunikasi yang tidak memiliki status sebagai subjek hukum.
"Akun media sosial bukan entitas hukum yang bisa dipidanakan. Yang bisa dimintai pertanggungjawaban adalah orang atau badan hukum yang mengoperasikan akun tersebut," jelasnya, Senin (17/2/2025).
Ia menegaskan bahwa melaporkan akun tanpa mengetahui siapa pemiliknya berpotensi sia-sia dan tidak dapat diproses lebih lanjut. Jika memang ada dugaan pelanggaran hukum, langkah yang benar adalah melakukan investigasi lebih dulu untuk mengidentifikasi pemilik akun.
“Dalam kasus seperti ini, penyidik siber harus bekerja untuk menemukan siapa yang berada di balik akun tersebut. Jika pemilik akun tidak diketahui, bagaimana mungkin bisa diproses pidana?,” tambahnya.
Subhan juga mengingatkan agar laporan hukum tidak digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik. Ia mencontohkan kasus Haris Azhar yang dilaporkan Menteri Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam putusan hakim, Haris dibebaskan karena kritik yang disampaikannya dianggap sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh undang-undang.
"Kita harus belajar dari kasus Haris Azhar. Tidak semua kritik bisa dikriminalisasi. Pejabat publik seharusnya lebih terbuka terhadap kritik dan menggunakan hak jawab, bukan langsung menempuh jalur hukum," tegasnya.
Subhan berharap masyarakat, terutama pejabat publik, memahami aspek hukum sebelum melaporkan sesuatu ke ranah pidana. Ia juga mengajak semua pihak untuk lebih bijak dalam menyikapi kritik di media sosial agar tidak mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat. (red)
Baca Lainnya :
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
- 35 Anggota DPRD Kotabaru Periode 2024-2029 Resmi Dilantik0













