- Di Ulang Tahun ke-46, Hj. Suwanti Dapat Apresiasi BP3K-RI atas Kiprah Membangun Kotabaru.
- Fokus Penguatan Data Kawasan Industri, Kalsel Dorong Percepatan Hilirisasi
- Dorong UMKM Go Global, Disdag Kalsel Gelar Pelatihan Akselerasi Produk Lokal ke Pasar Internasional
- Sinkronisasi Perencanaan 2027, DPKP Kalsel Tekankan Efektivitas Anggaran dan Ketahanan Pangan
- FTI Kalsel Kirim Atlet Youth, Siap Uji Mental di Kejurnas Triathlon 2026
- Suwanti Tegaskan Komitmen Kawal Kesejahteraan Pekerja di Kotabaru
- Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Ucapkan Selamat, Harap Kepemimpinan Baru Kemenag Tingkatkan Pelayanan
- Pembatasan Pelangsir Ditengah Langkanya BBM di Kotabaru, DPRD Cari Solusi Lewat RDP
- Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Apresiasi Perjuangan Kaum Buruh
- RDP DPRD Kotabaru, Pertamina : Stok BBM Kita Aman, Masyarakat Jangan Khawatir!
Ketua Advokasi Hukum & HAM Kotabaru: Bijaklah dalam Melapor, Pahami Subjek Hukum di Era Digital

Keterangan Gambar : Ketua Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia (HAM) Cabang Kotabaru, M. Subhan, SHI, MH.
Kotabaru, Borneo Pos -- Ketua Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia (HAM) Cabang Kotabaru, M. Subhan, SHI, MH, mengingatkan agar pejabat publik, agar lebih bijak melaporkan akun media sosial ke ranah pidana tanpa memahami aspek hukum yang berlaku.
Baca Lainnya :
- Terakhir Dimasa Jabatan, Wakil Bupati Samosir Pimpin Apel Hari Kesadaran Nasional0
- Bhabinkamtibmas Polsek Palipi Bantu Warga Panen dan Jemur Jagung di Desa Sigaol Simbolon0
Hal ini disampaikan M. Subhan, Senin (17/2/25), menanggapi laporan Kepala Dinas PUPR Kotabaru, Suprapti Tri Astuti, terhadap tiga akun media sosial melalui kuasa hukumnya.
Menurut Subhan, dalam hukum pidana, yang bisa dimintai pertanggungjawaban adalah subjek hukum, yaitu individu atau badan hukum yang sah. Sementara itu, akun media sosial hanyalah alat komunikasi yang tidak memiliki status sebagai subjek hukum.
"Akun media sosial bukan entitas hukum yang bisa dipidanakan. Yang bisa dimintai pertanggungjawaban adalah orang atau badan hukum yang mengoperasikan akun tersebut," jelasnya, Senin (17/2/2025).
Ia menegaskan bahwa melaporkan akun tanpa mengetahui siapa pemiliknya berpotensi sia-sia dan tidak dapat diproses lebih lanjut. Jika memang ada dugaan pelanggaran hukum, langkah yang benar adalah melakukan investigasi lebih dulu untuk mengidentifikasi pemilik akun.
“Dalam kasus seperti ini, penyidik siber harus bekerja untuk menemukan siapa yang berada di balik akun tersebut. Jika pemilik akun tidak diketahui, bagaimana mungkin bisa diproses pidana?,” tambahnya.
Subhan juga mengingatkan agar laporan hukum tidak digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik. Ia mencontohkan kasus Haris Azhar yang dilaporkan Menteri Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam putusan hakim, Haris dibebaskan karena kritik yang disampaikannya dianggap sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh undang-undang.
"Kita harus belajar dari kasus Haris Azhar. Tidak semua kritik bisa dikriminalisasi. Pejabat publik seharusnya lebih terbuka terhadap kritik dan menggunakan hak jawab, bukan langsung menempuh jalur hukum," tegasnya.
Subhan berharap masyarakat, terutama pejabat publik, memahami aspek hukum sebelum melaporkan sesuatu ke ranah pidana. Ia juga mengajak semua pihak untuk lebih bijak dalam menyikapi kritik di media sosial agar tidak mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat. (red)
Baca Lainnya :
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0





.jpg)








