- Pemprov Dukung Peranan Strategis IAI Kalsel dalam Pembangunan Tata Kelola Keuangan Banua
- Menkomdigi: Tidak Semua Platform Digital Layak Diakses Bebas Oleh Anak
- Puluhan Tokoh Nasional Raih Anugerah Sahabat Pers dan Pin Emas Dalam Konvensi Nasional SMSI
- Pemprov Kalsel Dorong Percepatan Pembangaun Kawasan Perdesaan, Kotabaru Masuk Prioritas
- Polda Kalsel Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan Serta Tangkap 26 Tersangka
- Pemprov Kalsel Perkuat Investasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- TERTAWA, Pembuatan Sertifikat Tanah Wakap Gratis di Bumi Saijaan
- Pemprov Kalsel Komitmen Integrasikan Ekonomi Biru Dalam RPJMD 2025-2029
- Tim Sepak Bola Kotabaru Gelar Seleksi Akhir Jelang Porprov 2025 di Tanah Laut
- Pemprov Kalsel Perkuat Pengawasan Distribusi Gas 3 Kg dan Dorong Pembentukan BUMD Pangan
Ketua Advokasi Hukum & HAM Kotabaru: Bijaklah dalam Melapor, Pahami Subjek Hukum di Era Digital

Keterangan Gambar : Ketua Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia (HAM) Cabang Kotabaru, M. Subhan, SHI, MH.
Kotabaru, Borneo Pos -- Ketua Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia (HAM) Cabang Kotabaru, M. Subhan, SHI, MH, mengingatkan agar pejabat publik, agar lebih bijak melaporkan akun media sosial ke ranah pidana tanpa memahami aspek hukum yang berlaku.
Baca Lainnya :
- Terakhir Dimasa Jabatan, Wakil Bupati Samosir Pimpin Apel Hari Kesadaran Nasional0
- Bhabinkamtibmas Polsek Palipi Bantu Warga Panen dan Jemur Jagung di Desa Sigaol Simbolon0
Hal ini disampaikan M. Subhan, Senin (17/2/25), menanggapi laporan Kepala Dinas PUPR Kotabaru, Suprapti Tri Astuti, terhadap tiga akun media sosial melalui kuasa hukumnya.
Menurut Subhan, dalam hukum pidana, yang bisa dimintai pertanggungjawaban adalah subjek hukum, yaitu individu atau badan hukum yang sah. Sementara itu, akun media sosial hanyalah alat komunikasi yang tidak memiliki status sebagai subjek hukum.
"Akun media sosial bukan entitas hukum yang bisa dipidanakan. Yang bisa dimintai pertanggungjawaban adalah orang atau badan hukum yang mengoperasikan akun tersebut," jelasnya, Senin (17/2/2025).
Ia menegaskan bahwa melaporkan akun tanpa mengetahui siapa pemiliknya berpotensi sia-sia dan tidak dapat diproses lebih lanjut. Jika memang ada dugaan pelanggaran hukum, langkah yang benar adalah melakukan investigasi lebih dulu untuk mengidentifikasi pemilik akun.
“Dalam kasus seperti ini, penyidik siber harus bekerja untuk menemukan siapa yang berada di balik akun tersebut. Jika pemilik akun tidak diketahui, bagaimana mungkin bisa diproses pidana?,” tambahnya.
Subhan juga mengingatkan agar laporan hukum tidak digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik. Ia mencontohkan kasus Haris Azhar yang dilaporkan Menteri Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam putusan hakim, Haris dibebaskan karena kritik yang disampaikannya dianggap sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh undang-undang.
"Kita harus belajar dari kasus Haris Azhar. Tidak semua kritik bisa dikriminalisasi. Pejabat publik seharusnya lebih terbuka terhadap kritik dan menggunakan hak jawab, bukan langsung menempuh jalur hukum," tegasnya.
Subhan berharap masyarakat, terutama pejabat publik, memahami aspek hukum sebelum melaporkan sesuatu ke ranah pidana. Ia juga mengajak semua pihak untuk lebih bijak dalam menyikapi kritik di media sosial agar tidak mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat. (red)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
Berita Kotabaru
