- Jelang Ramadhan 1447 H, Pemkab Kotabaru Gelar Pasar Murah
- Apel Kesadaran Nasional, Sekda Kotabaru: Tetap Semangat Kerja Saat Puasa
- Jelang Ramadhan 2026, Pemko Banjarbaru Hadirkan Sembako Murah
- Wagub Kalsel Apresiasi Konsolidasi IKA UNAIR Kalsel, Dorong Peran Strategis Alumni bagi Pembangunan
- Kasus Pembatalan Sertipikat Tanah Transmigrasi di Kotabaru, Menteri Nusron Akan Kembalikan Hak Masya
- Mediasi Sengkata Lahan Warga Eks Transmigran Desa Bekambit dengan PT SSC Belum Capai Kata Sepakat
- Opini | Effendy, Ikhtiar Membangun Intelektual Organik
- Saijaan Futsal Championship 2026 Tuntas, MKS Reborn Raih Juara Satu
- Program Gemarikan, Dislautkan Kalsel Dorong Konsumsi dan Promosi Produk Olahan Ikan Khas Banjar
- BI Kalsel Pastikan Ketersediaan Rupiah Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2026 Sebanyak Rp. 3,06 Triliun
Gubernur Kalsel Tetapkan UMP 2026 Naik 6,54 %

Keterangan Gambar : Gubernur Kalsel, H Muhidin.
Banjarbaru, Borneopos.com - Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.725.000, atau mengalami kenaikan 6,54 persen dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebelumnya berada pada angka Rp3.496.150.
Baca Lainnya :
- Gubernur Kalsel Buka Rakerprov KONI Tahun 20250
- Skandal Pemerasan Kejari HSU, LSM GMPD Banjarbaru: Banyak Yang Bisa jadi Target KPK di Kalsel0
Penetapan tersebut disampaikan Gubernur Muhidin pada Rabu (24/12/2025) sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga keseimbangan iklim usaha di Kalimantan Selatan.
Selain UMP, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Selatan Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis, yaitu:
Sektor pertambangan batubara: Rp3.770.000
Sektor perkebunan kelapa sawit: Rp3.730.000
Sektor industri minyak kelapa sawit: Rp3.730.000
Sektor perdagangan besar bahan bakar padat, cair, gas, dan EBDI: Rp3.728.000
Sektor pembangkit, transmisi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha: Rp3.759.000
Sektor industri kayu lapis: Rp3.728.000
Gubernur Muhidin menegaskan bahwa keputusan tersebut telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan yang dicapai melalui musyawarah dan mufakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya mengapresiasi peran seluruh unsur Dewan Pengupahan, serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah daerah atas proses yang telah dilaksanakan. Semoga kebijakan ini dapat memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi Kalimantan Selatan,” ujar Gubernur Muhidin.
Penetapan UMP dan UMSP 2026 ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi daerah di tengah dinamika pembangunan nasional. (red/MC)
Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- Asri-Praya Ditarget Selesaikan Bangunan Tahap I Jembatan Pulau Laut Sepanjang 400 M,Selama 175 Hari0
Berita KALSEL







.jpg)




