- PKS Kotabaru Luncurkan Rumah Advokasi Hukum Gratis
- Ayo Warga Saijaan! Berburu Kuliner Sekaligus Berwisata di CFD
- Opini | Kebijakan Sumbu Pendek, Soal Raperda No. 6 Tahun 2021
- Perkenalkan Nilai-Nilai Budaya, DKD Kotabaru Gelar Lomba Musikalisasi Puisi Bahasa Banjar
- Pansus I DPRD Kotabaru Setujui Raperda Pemberian Purna Bhakti Bagi Kepala Desa
- DPRD Kotabaru Soroti Tingginya Angka Pengangguran di Kotabaru
- Manager PLN Kotabaru Sebut Pemadaman Listrik Disebabkan Gangguan di PLTGU Muara Teweh
- Gegara Ucapan *Bau Kentut* MD Tusuk Kepala Temannya Pakai Sangkur
- KNPI Kal-Sel Apresiasi Kinerja Polda pada HUT Bhayangkara ke-80
- BPSDMD Kalsel Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Sertifikasi Level-1 Pengadaan Barang dan Jasa
Gubernur Kalsel Tetapkan UMP 2026 Naik 6,54 %

Keterangan Gambar : Gubernur Kalsel, H Muhidin.
Banjarbaru, Borneopos.com - Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.725.000, atau mengalami kenaikan 6,54 persen dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebelumnya berada pada angka Rp3.496.150.
Baca Lainnya :
- Gubernur Kalsel Buka Rakerprov KONI Tahun 20250
- Skandal Pemerasan Kejari HSU, LSM GMPD Banjarbaru: Banyak Yang Bisa jadi Target KPK di Kalsel0
Penetapan tersebut disampaikan Gubernur Muhidin pada Rabu (24/12/2025) sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga keseimbangan iklim usaha di Kalimantan Selatan.
Selain UMP, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Selatan Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis, yaitu:
Sektor pertambangan batubara: Rp3.770.000
Sektor perkebunan kelapa sawit: Rp3.730.000
Sektor industri minyak kelapa sawit: Rp3.730.000
Sektor perdagangan besar bahan bakar padat, cair, gas, dan EBDI: Rp3.728.000
Sektor pembangkit, transmisi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha: Rp3.759.000
Sektor industri kayu lapis: Rp3.728.000
Gubernur Muhidin menegaskan bahwa keputusan tersebut telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan yang dicapai melalui musyawarah dan mufakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya mengapresiasi peran seluruh unsur Dewan Pengupahan, serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah daerah atas proses yang telah dilaksanakan. Semoga kebijakan ini dapat memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi Kalimantan Selatan,” ujar Gubernur Muhidin.
Penetapan UMP dan UMSP 2026 ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi daerah di tengah dinamika pembangunan nasional. (red/MC)
Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- Asri-Praya Ditarget Selesaikan Bangunan Tahap I Jembatan Pulau Laut Sepanjang 400 M,Selama 175 Hari0
Berita KALSEL














