Gubernur Kalsel Tetapkan UMP 2026 Naik 6,54 %

Reported By Pimred Borneo Pos 25 Des 2025, 22:20:37 WIB KALSEL
Gubernur Kalsel Tetapkan UMP 2026 Naik 6,54 %

Keterangan Gambar : Gubernur Kalsel, H Muhidin.




Banjarbaru, Borneopos.com - Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.725.000, atau mengalami kenaikan 6,54 persen dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebelumnya berada pada angka Rp3.496.150.


Baca Lainnya :

Penetapan tersebut disampaikan Gubernur Muhidin pada Rabu (24/12/2025) sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga keseimbangan iklim usaha di Kalimantan Selatan.


Selain UMP, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Selatan Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis, yaitu:


Sektor pertambangan batubara: Rp3.770.000


Sektor perkebunan kelapa sawit: Rp3.730.000


Sektor industri minyak kelapa sawit: Rp3.730.000


Sektor perdagangan besar bahan bakar padat, cair, gas, dan EBDI: Rp3.728.000


Sektor pembangkit, transmisi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha: Rp3.759.000


Sektor industri kayu lapis: Rp3.728.000


Gubernur Muhidin menegaskan bahwa keputusan tersebut telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan yang dicapai melalui musyawarah dan mufakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Saya mengapresiasi peran seluruh unsur Dewan Pengupahan, serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah daerah atas proses yang telah dilaksanakan. Semoga kebijakan ini dapat memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi Kalimantan Selatan,” ujar Gubernur Muhidin.


Penetapan UMP dan UMSP 2026 ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi daerah di tengah dinamika pembangunan nasional. (red/MC)


Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment