- Tingkatkan Pelayanan Publik , Pemkab Kotabaru Resmikan Kantor Desa Bungkukan
- Suwanti Hadiri Penandatangan Persetujuan DOB Kab. Tanah Kambatang Lima Oleh Gubernur Kalsel
- Siaga Bencana, Pemkab Kotabaru Tekankan Peran Aktif Masyarakat
- Kotabaru Raih Juara 1 Creative Financing Transformasi Entrepreneur Government
- Di Ulang Tahun ke-46, Hj. Suwanti Dapat Apresiasi BP3K-RI atas Kiprah Membangun Kotabaru.
- Fokus Penguatan Data Kawasan Industri, Kalsel Dorong Percepatan Hilirisasi
- Dorong UMKM Go Global, Disdag Kalsel Gelar Pelatihan Akselerasi Produk Lokal ke Pasar Internasional
- Sinkronisasi Perencanaan 2027, DPKP Kalsel Tekankan Efektivitas Anggaran dan Ketahanan Pangan
- FTI Kalsel Kirim Atlet Youth, Siap Uji Mental di Kejurnas Triathlon 2026
- Suwanti Tegaskan Komitmen Kawal Kesejahteraan Pekerja di Kotabaru
Gubernur Kalsel Muhidin Setujui Usulan Dewan Pengupahan Kotabaru Soal UMSK 2025

Keterangan Gambar : Foto : ilustrasi (istimewa)
Kotabaru, Borneopos.com -- Sejarah baru hubungan industrial di Kabupaten Kotabaru terukir indah, dipenghujung tahun 2024 setelah proses panjang dan berliku sejak Tahun 2015.
Baca Lainnya :
- Pemkab, TPID Dan Forkopimda Samosir Pastikan Stok Bapokting Aman Jelang NATARU0
- Kapolres Samosir Pimpin Upacara Hari Bela Negara ke-76, Bacakan Amanat Presiden RI0
Hari bersejarah bagi buruh pada tiga sektor usaha antara lain sektor pertambangan, sektor industri minyak mentah/murni kelapa sawit dan minyak goreng kelapa sawit serta sektor perkebunan kelapa sawit, setelah Gubernur Kalimantan Selatan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 100.3.3.1/01089/KUM/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Di Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025.
Surat Keputusan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditandatangani Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin tanggal 18 Desember 2024.
Berikut rincian UMK 2025, untuk 4 Kabupaten :

Berikut rincian UMSK Kotabaru Tahun 2025, untuk 3 sektor unggulan :

Dalam surat keputusan Gubernur Kalimantan Selatan tersebut juga mewajibkan perusahaan untuk menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Untuk diketahui, surat keputusan Gubernur Kalimantan Selatan tentang UMK dan UMSK ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025. (red)
Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0




.jpg)
.jpg)




