- Pemprov Kalsel Sampaikan LKPJ 2025, Indikator Pembangunan Tunjukkan Tren Positif
- Pinky Manarul Alam Siap Bertarung di KNPI Barito Kuala, Berikut Rekam Jejaknya!
- KNPI Tanah Bumbu Apresiasi Musrenbang sebagai Wadah Aspirasi Pembangunan Daerah
- Menteri Lingkungan Hidup dan Rektor ULM Perkuat Sinergi Penanganan Sampah Berbasis Kampus
- Usai Cuti Bersama Idulfitri, Walikota Banjarbaru Lisa Ingatkan ASN Tingkatkan Etos Kerja
- Kepala UPT Wisata, Dian: 8.000 Wisatawan Berlibur Dengan Aman di Pantai Gedambaan
- Dalam 5 Hari, Wisata Air Terjun Tumpang Dua Kotabaru Layani 1.300 Wisatawan
- Hutan Meranti Kotabaru Dikunjungi Lebih 1.000 Wisatawan pada Musim Libur Lebaran 2026
- Mendes PDT Yandri Susanto: 100% Keuntungan KDMP Kembali ke Masyarakat Desa
- Silaturahmi Bupati Kotabaru di Kediaman H. Isam, Pererat Kebersamaan dan Bahas Masa Depan Daerah
Gelapkan Motor Teman, DPP Ditangkap Team Reskrim Polsek Samarinda Ulu

Keterangan Gambar : Terduga pelaku saat di amankan di Polsek Samarinda Ulu, Senin (16/12/24)
Samarinda, Borneopos.com -- Reskrim Polsek samarinda Ulu Berhasil mengungkap pelaku tindak pidana perkara Penggelapan terhadap pelaku berinisial DPP. Pelaku ditangkap di Jl. Seikaya No.13 Kel. Air Hitam Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda.
Baca Lainnya :
- Kepala Bapenda Kota Samarinda : Terima Kasih, Penerimaan Pajak 2024 Sudah Melampaui Target0
- Polres Kotabaru Laksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Di Kantor DPRD Kotabaru0
AKP Wawan Gunawan SH, MH, membenar pihaknya telah mengamankan pelaku pada senin (16/12) pagi hari.
Kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekitar jam 14.00 Wita terjadi tindak pidana penggelapan berupa 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna Hitam dengan Nopol: KT 5045 BAB Noka: MH1JM8217MK304833 Nosin: JM82E1302625 STNK A.n SUPIANSYAH RAMADHANI di Jl. P. Suryanata RT. 03 Kel. Bukit Pinang Kec. Samarinda Ulu.
Awalnya korban sehabis melakukan shalat Jumat di Masjid, kemudian pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) milik temanya tetapi sampai saat ini motor yang di pinjam tidak dikembalikan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 15 juta rupiah dan segera melaporkan ke Polsek Samarinda Ulu.
Berdasarkan laporan tersebut team opsnal polsek samarinda ulu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku DPP, saat introgasi terduga pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian tersebut dan atas dasar tersebut pelaku diamankan di polsek samarinda ulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini Pelaku sedang dalam Pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dalam pasal 372 KUHP. (ril/saiful)
Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita KALTIM







.jpg)






