- Saijaan Liga Bulutangkis 2026 Resmi Bergulir, 419 Atlet Ramaikan HUT ke-76 Kotabaru
- Kotabaru Masuk Daftar 8 Mal Pelayaan Publik Baru yang Diresmikan Menteri PANRB
- Pemkab Kotabaru Lantik 51 ASN , Dorong Profesionalisme dan Pelayanan Optimal
- Resmi! Winarto Hendra Nahkodai Muaythai Indonesia Kabupaten Kotabaru Periode 2026–2030
- Cegah Stunting, Pemprov Kalsel Cegah Pernikahan Dini Dengan Peran Penyuluh Agama
- RSGM Gusti Hasan Aman Ukir Prestasi Nasional, Sabet Juara 3 Lomba Poster Inovasi Rumah Sakit
- Pekan Olahraga dan Seni Mahasiswa Kesehatan Regional Kalimantan Ke-6 Resmi Digelar
- DPRD Kotabaru Inisiasi RAPERDA Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan Kabupaten Layak Pemuda
- Gubernur Kalsel melalui Dislautkan Kalsel serahkan Bantuan Perahu Bermotor
- Tindak Lanjuti Arahan Gubernur, Dislautkan Kalsel Hadirkan Gerai Perizinan Kapal Perikanan
DPRD Kotabaru Akan Gelar RDP Soal Dana PI Blok Sebuku, Pada 13 Mei 2024

Keterangan Gambar : Gedung DPRD Kotabaru
Borneo Pos, Kotabaru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kotabaru pada 13 Mei 2024 mendatang.
Baca Lainnya :
- Sekda Kotabaru Lepas Kontingen Popda 2024 Untuk Berlaga Di Kandangan0
- Polres Kotabaru Laksanakan Pengamanan Ibadah Hari Kenaikan Yesus Kristus Di Semua Gereja0
RDP ini dalam rangka menindaklanjuti surat dari Koalisi Masyarakat Sipil Kotabaru yang dilayangkan ke DPRD Kotabaru tanggal 24 April 2024.
Dalam Suratnya yang ditandatangani oleh koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Kabupaten Kotabaru, Muzakir Fachmi yang mempertanyakan tentang Transparansi dan Akuntabilitas Publik penggunaan dana Participating Interest Blok Sebuku dengan dasar sbb :
1. Bahwa berdasarkan surat PT. Mubadala Energy selaku operator blok Sebuku No. 0080/MESL/ERC-ANI-RSB/JAN/2024 tanggal 17 Januari 2024 tentang Participating Interest dijelaskan bahwa realisasi dana tersebut telah selesai dilaksanakan.
2. Bahwa salah satu kabupaten yang berhak menerima dana tersebut adalah Kotabaru yang dalam hal ini sebagai penerima adalah BUMD Mitra Sai-jaan Lestari.
3. Bahwa penerimaan dan penggunaan dana PI tersebut tidak pernah terekspose di masyarakat melalui media mana pun sehingga ini menjadi pertanyaan dan kecurigaan yang tinggi.
Koalisi Masyarakat Sipil Kotabaru juga meminta kepada DPRD untuk menghadirkan pihak eksekutif seperti Kabag Hukum Pemkab Kotabaru, Kabag Ekonomi, Kepala Dinas Perbendaharaan dan Aset Daerah dan Pengawas dan Direksi BUMD Mitra Sai-jaan Lestari Kotabaru.
"Kami berharap dengan RDP ini, masyarakat bisa mengetahui manfaat dan penggunaan dana tersebut yang sangat berarti bagi masyarakat" ujar Muzakir Fachmi kepada Borneo Pos, Sabtu (11/05/2024). (red*)
Baca Lainnya :
- Nama-nama Anggota DPRD Kotabaru Terpilih Pada Pemilu 2024 Yang Ditetapkan KPU0
- Seminar Lingkungan, Dinas LH Kotabaru : Potensi Budidaya Sorgum Di Lahan Pasca Tambang0
Berita KALSEL












