- Karhutla Dekati Ring 1 Bandara Syamsudin Noor, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
- BPKAD Kotabaru Gelar Sosialisasi Perda Tentang Pengelolaan BMD dan Bimtek E-BMD
- Pemprov Kalsel dan MUI Bersinergi, Dorong Penguatan Kerukunan Umat di Banua
- Api Masih Membara di Bawah Gambut, Muhidin Bagi Tugas Satgas Agar Lebih Terarah
- Disperkim Kalsel Gandeng Perbankan Cari Skema Pembiayaan Rumah Khusus Korban Bencana
- Indocement Tarjun Salurkan Bantuan Air Bersih di Tengah Kemarau Extrim
- Wisata Hutan Mangrove Desa Langadai, Benteng Penjaga Abrasi
- Bupati Kotabaru Dorong Penguatan Sinyal dan Pembangunan BTS di Wilayah Blankspot
- Layanan Bercerita Anak Dispersip Kotabaru Hadir Di Pulau Laut Tengah
- Pemkab Kotabaru Launching Gebyar Panutan Pajak 2026
Dinas ESDM Kalsel Perkuat Pembinaan Pelaku Usaha Galian C, Wajib AMDAL

Keterangan Gambar : Tim Dinas ESDM Kalsel saat monitoring dan pembinaan di salah satu pelaku usaha galian C.
Banjarbaru, Borneopos.com - Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan, Nasrullah melalui Kepala Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan, Gayatrie Agustina, menyebutkan bahwa kendala utama dalam proses perizinan pertambangan galian C umumnya berasal dari pihak perusahaan, khususnya terkait kelengkapan dokumen persyaratan.
Baca Lainnya :
“Kalau persyaratan lengkap, prosesnya sebenarnya cepat. Kalau lambat, biasanya karena dokumen dari perusahaan belum lengkap,” kata Gayatrie, Banjarbaru, Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan, dokumen yang harus dipenuhi antara lain persetujuan lingkungan seperti AMDAL dari instansi lingkungan hidup, serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang menjadi kewenangan instansi teknis terkait.
Dalam hal pengawasan, Gayatrie menegaskan bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terbatas pada monitoring dan pembinaan. Sementara itu, pengawasan teknis, terutama apabila terjadi kecelakaan kerja atau pelanggaran berat, menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Pemprov melakukan monitoring dan pembinaan. Kalau pengawasan teknis, itu kewenangan kementerian,” jelasnya.
Berdasarkan evaluasi sepanjang tahun 2025, Gayatrie menilai masih diperlukan pembinaan yang lebih intensif terhadap perusahaan galian C, khususnya terkait kualitas sumber daya manusia.
“Kelemahan galian C itu di SDM. Banyak yang masih menggunakan tenaga kerja sekitar dengan kompetensi yang belum sepenuhnya sesuai standar. Ini berbeda dengan perusahaan batubara yang umumnya sudah memiliki standar kompetensi lebih tinggi,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia berharap melalui pembinaan berkelanjutan, pelaku usaha galian C dapat meningkatkan pemenuhan kewajiban, kompetensi tenaga kerja, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (Red/MC)
Baca Lainnya :














