- Open Drag Bike Dhira Brata Cup 2026 Resmi Dibuka di Samarinda dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80
- Menpar RI Widiyanti Apresiasi Pelaksanan Festival Budaya Saijaan 2026
- Kadisparpora Kotabaru Optimis FBS 2026 Dongkrak Kunjungan Wisatawan dan Kembangkan UMKM
- Disparpora Kotabaru Gelar Diskusi dan Bercerita Foto bertema Magic From the Lens
- Gubernur Muhidin Sambut Hangat Kedatangan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka
- Hj. Fathul Jannah Muhidin : Anak-anak Harus Diberi Ruang untuk Berbicara, Didengar dan Dihargai
- Hj. Fathul Jannah Muhidin Ketua TP PKK Kalsel Ajak Lestarikan Kebaya dan Sasirangan
- Perkuat Kepemimpinan, Kapolresta Samarinda Lantik Wakapolresta Baru
- Pemkab Kotabaru Gelar Jambore Kader Posyandu, Perkuat Peran Kader dalam Tingkatkan Layanan Kesehata
- Dinsos Kalsel Buka Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik Angkatan VIII
Dinas ESDM Kalsel Perkuat Pembinaan Pelaku Usaha Galian C, Wajib AMDAL

Keterangan Gambar : Tim Dinas ESDM Kalsel saat monitoring dan pembinaan di salah satu pelaku usaha galian C.
Banjarbaru, Borneopos.com - Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan, Nasrullah melalui Kepala Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan, Gayatrie Agustina, menyebutkan bahwa kendala utama dalam proses perizinan pertambangan galian C umumnya berasal dari pihak perusahaan, khususnya terkait kelengkapan dokumen persyaratan.
Baca Lainnya :
“Kalau persyaratan lengkap, prosesnya sebenarnya cepat. Kalau lambat, biasanya karena dokumen dari perusahaan belum lengkap,” kata Gayatrie, Banjarbaru, Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan, dokumen yang harus dipenuhi antara lain persetujuan lingkungan seperti AMDAL dari instansi lingkungan hidup, serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang menjadi kewenangan instansi teknis terkait.
Dalam hal pengawasan, Gayatrie menegaskan bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terbatas pada monitoring dan pembinaan. Sementara itu, pengawasan teknis, terutama apabila terjadi kecelakaan kerja atau pelanggaran berat, menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Pemprov melakukan monitoring dan pembinaan. Kalau pengawasan teknis, itu kewenangan kementerian,” jelasnya.
Berdasarkan evaluasi sepanjang tahun 2025, Gayatrie menilai masih diperlukan pembinaan yang lebih intensif terhadap perusahaan galian C, khususnya terkait kualitas sumber daya manusia.
“Kelemahan galian C itu di SDM. Banyak yang masih menggunakan tenaga kerja sekitar dengan kompetensi yang belum sepenuhnya sesuai standar. Ini berbeda dengan perusahaan batubara yang umumnya sudah memiliki standar kompetensi lebih tinggi,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia berharap melalui pembinaan berkelanjutan, pelaku usaha galian C dapat meningkatkan pemenuhan kewajiban, kompetensi tenaga kerja, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (Red/MC)
Baca Lainnya :














