- Disparpora Kotabaru Sosialisasikan Bahaya Narkoba ke 100 Perwakilan Siswa se Kotabaru
- Sambut Idul Adha 2026, Pelindo Kotabaru Sebar Hewan Qurban di Sejumlah Masjid di Bumi Saijaan
- Disparpora Genjot Wisata Saijaan Lewat Kotabaru Tourism Video Competition 2026
- Dispapora Kotabaru Bentengi Kaum Muda Saijaan dari Narkoba, Bullying dan Seks Bebas
- Disparpora Kotabaru Gandeng Stakeholder, Cegah Kaum Muda Salahgunakan Narkoba
- Diskominfo Kalsel Gelar Bimtek Strategi Komunikasi untuk Perkuat Kehumasan Pemerintah
- BBPOM Banjarbaru dan Pemprov Kalsel Perkuat Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obatan
- PAUD Citra Indonesia Gelar Pentas Seni Akhir Tahun, Anak-Anak Tampil Memukau
- Kelurahan Guntung Paikat Dukung Pentas Seni PAUD Citra Indonesia
- Dishub Kalsel Siapkan Pola Baru Operasional BRT Banjarbakula
Dibawah Komando AKBP Doli M Tanjung, Pol Airud Polres Kotabaru Berhasil Amankan 1.344 Pil Zenit

Keterangan Gambar : Tim Pol Airud Polres Kotabaru saat menunjukan barang bukti kepada awak media
Borneopos.com, KOTABARU - Sat Pol Airud Polres Kotabaru berhasil mengungkap pelaku dugaan tindak pidana penjualam obat Carnopen/Jenith yang diduga mengandung Zat Carisoprodol (Narkotika Golongan I bukan tanaman), Senin (15/7/2024) sekira jam 17.15 wita di Jl. Perumnas Hilir Rt. 08 desa Hilir Muara Kec. Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru.
Terduga Tersangka berinisial HJ umur 45 Tahun, sesuai KTP tercatat sebagai warga desa Sebatung Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru.
Baca Lainnya :
- Antisipasi Karhutla Di Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung Minta Jajarannya Edukasi Warga0
- AKBP Doli M Tanjung : Judi Online Berpotensi Merusak Kehidupan, Karena itu Jauhi!0
Kejadian pengungkapan berawal dari informasi masyarakat nelayan desa Hilir Muara Kotabaru yang menyampaikan bahwa banyak ABK nelayan yang mengkonsumsi obat Zenith yang penjualnya adalah terduga yang berinisial HJ.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi lalu mengamankan terduga HJ dirumah sewaan yang berada di desa Hilir Muara Rt. 08 Kec. Pulau Laut Sigam dengan barang bukti berupa 14 butir obat Carnopen/Zenith dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 850 ribu rupiah

Setelah dilakukan introgasi dan pengembangan, polis kemudian menangkap dua orang terduga pelaku dengan Inisial AA dan Inisial HE pada hari Senin (15/7/2024) sekira jam 17.45 wita di rumah terduga HE yang berada di Jl. Simpang Karya Rt. 11 desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru dan serta mengamankan barang bukti berupa obat jenis carnopen/Zenith sebanyak 1.130 butir dan uang penjualan sebesar Rp.500 ribu rupiah.
Atas kejadian tersebut terduga HJ disangkakan melangar pasal 114 Ayat (1) Subsider Paal 112 Ayat (1) UURI NO. 35 TH. 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun .
Sedang terduga AA dan HE dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke mako Sat Pol Airud Polres Kotabaru guna penyidikan lebih lanjut. (rls/red)
Baca Lainnya :
- Gerak Cepat, AKBP Doli M Tanjung Turunkan Personil Cek TKP Kebakaran Di Desa Gunung Sari0
- SP dan MP Rusak 7 Pohon Kelapa Sawit Milik PT. SMART Tbk. Cantung Pakai Excavator0
Berita Kotabaru


.jpg)









