- Pemprov Kalsel Sampaikan LKPJ 2025, Indikator Pembangunan Tunjukkan Tren Positif
- Pinky Manarul Alam Siap Bertarung di KNPI Barito Kuala, Berikut Rekam Jejaknya!
- KNPI Tanah Bumbu Apresiasi Musrenbang sebagai Wadah Aspirasi Pembangunan Daerah
- Menteri Lingkungan Hidup dan Rektor ULM Perkuat Sinergi Penanganan Sampah Berbasis Kampus
- Usai Cuti Bersama Idulfitri, Walikota Banjarbaru Lisa Ingatkan ASN Tingkatkan Etos Kerja
- Kepala UPT Wisata, Dian: 8.000 Wisatawan Berlibur Dengan Aman di Pantai Gedambaan
- Dalam 5 Hari, Wisata Air Terjun Tumpang Dua Kotabaru Layani 1.300 Wisatawan
- Hutan Meranti Kotabaru Dikunjungi Lebih 1.000 Wisatawan pada Musim Libur Lebaran 2026
- Mendes PDT Yandri Susanto: 100% Keuntungan KDMP Kembali ke Masyarakat Desa
- Silaturahmi Bupati Kotabaru di Kediaman H. Isam, Pererat Kebersamaan dan Bahas Masa Depan Daerah
Citizen Lawsuit Pengelolaan Sampah
.jpg)
Keterangan Gambar : Noorhalis Majid
Oleh: Noorhalis Majid
Baca Lainnya :
- Pemkab Samosir Seleksi 111 Calon Paskibraka 20250
- Wakapolres Samosir Purna Bakti, Bupati Samosir Sampaikan Apresiasi0
Terkait gugatan warga negara, selain Class Action, ada juga yang disebut Citizen Lawsuit, prinsipnya sama, yaitu gugatan melibatkan kepentingan orang banyak, diwakili satu atau beberapa orang, sebagai bentuk partisipasi warga dalam penyelenggaraan negara yang dianggap lalai.
Gugatan citizen lawsuit biasanya terjadi pada bidang penegakan hukum lingkungan, bentuk partisipasi warga sebagai wujud mendukung pelestarian lingkungan. Digunakan sebagai sarana untuk menggugat pemerintah yang dianggap abai, lalai, tidak serius, atau bahkan sengaja tidak menunaikan tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada warga negara, dengan dasar kepentingan umum, sehingga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Hal yang membedakan citizen lawsuit dari gugatan perdata lainnya adalah unsur kepentingan umum, terutama dalam konteks gugatan tata usaha negara. Warga negara memperoleh legal standing dalam citizen lawsuit karena dalam prinsip hukum lingkungan, diterapkan konsep hak gugat konvensional terkait hajat hidup warga. Karena itu, warga dapat menjadi pihak penggugat meskipun tidak memiliki kepentingan hukum secara langsung.
Gugatan Citizen lawsuit di Indonesia muncul melalui adopsi mekanisme hukum dari Negara lain, terutama negara-negara yang mengadopsi sistem hukum common law, seperti Amerika Serikat yang menjadi pionir dalam mengadopsi model tuntutan semacam ini, sebagai respon terhadap masalah lingkungan yang muncul di wilayahnya era 70-an.
Di Indonesia, awalnya dilatarbelakangi gerakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Gugatan Citizen lawsuit pertama kali ada pada Putusan 480/PDT/2005/PT.DKI, atas adanya penelantaran negara terhadap pekerja migran yang dideportasi di Nunukan oleh Negara Malaysia.
Apakah pengelolaan sampah yang dianggap tidak serius dan lalai dapat digugat? Tentu saja dapat. Dan jangan alergi pada gugatan warga negara, sebab hal tersebut sebagai bentuk partisipasi warga terhadap tata kelola pemerintahan, agar pemerintah bersungguh-sungguh menjalankan tugasnya.
Menggunakan cara Class Action atau Citizen Lawsuit, keduanya sama-sama atas dasar kepentingan umum. Pengelolaan sampah adalah kepentingan umum berdampak luas yang harus ditangani pemerintah. Menggugatnya bertujuan untuk mengingatkan, bahwa pemerintah harus bertanggungjawab sepenuhnya, jangan berkilah, apalagi melempar kesana-kemari dan mengaburkannya dengan dalih tanggungjawab bersama, apalagi menyalahkan warga. (red/nm)
Baca Lainnya :
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0



.jpg)



.jpg)






