- Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji, melalui Live Info Haji
- Tampil memukau, Kontingen Kotabaru ikuti Pawai Taaruf MTQ Nasional ke-37 tingkat Kalsel
- Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan, Pemkab Kotabaru gelar seminar Regional se - KalSel
- Indocement Tarjun Latih Karyawan dan Stakeholder Terkait Penyelamatan di Ruang Terbatas
- Perenang Muda Kalsel Sabet Dua Medali di A-Stream Open Water Swimming Bali 2026
- Ratusan Gamer Ramaikan Axis Cup 2026, ESI Kalsel Dorong Regenerasi Atlet Esports
- 516 Siswa RA-MI Maarif NU Kalsel Diwisuda, Gubernur Kalsel Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter
- Lokakarya Tari Topeng Srikandi Jadi Upaya Taman Budaya Kalsel Revitalisasi Topeng Banjar
- RSUD Ulin Perkuat Transformasi Pelayanan Kesehatan Lewat Forum Konsultasi Publik
- Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dilaksanakan di Kotabaru
Bupati Apresiasi DPRD Kotabaru Atas Persetujuan Raperda Pajak Dan Retribusi Daerah

Keterangan Gambar : Persetujuan bersama Bupati dan DPRD Kotabaru atas Raperda Pajak Dan Retribusi Daerah, Senin (1/12/2025)
Kotabaru, Borneopos.com - "Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru yang telah bekerja keras melakukan pembahasan terhadap satu buah Raperda yang telah kita setujui dan ditandatangani bersama," ucap Bupati Kotabaru dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Minggu Basuki, Senin (1/12/2025) dihadapan peserta sidang paripurna.
Baca Lainnya :
- Percepat Pemerataan Infrastruktur Permukiman, Disperkim Kalsel Buka Hasil Updeting Data PSU0
- Hari KORPRI 2025, Bupati Kotabaru Sematkan Satyalancana Karya Satya untuk ASN 0
Lebih lanjut Bupati Kotabaru menyampaikan bahwa perubahan terhadap PERDA nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini berpijak pada hasil evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri terhadap peraturan daerah nomor 10 Tahun 2023 yang didalamnya terdapat beberapa ketentuan yang tidak sesuai dengan undang-undang nomor 1 Tahun 2022 dan PP nomor 34 Tahun 2023, sehingga harus dilakukan penyesuaian.
"Perubahan peraturan daerah ini dilakukan untuk menyesuaikan PERDA Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2023 dengan mengacu pada hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, serta memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ucapnya.

Lebih jauh di sampaikannya, perubahan mencakup penyesuaian objek dan pengecualian pajak, dasar pengenaan, tarif pajak, ketentuan BPHTB, kewajiaban notaris dan pejabat lelang, ketentuan OPSEN, hingga penyempurnaan aturan retribusi.
"Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum, efektif pemungutan pajak dan retribusi serta mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik," terangnya.
Mengakhiri sambutannya Bupati Kotabaru menegaskan selaku pihak eksekutif, dirinya berharap setelah Raperda disetujui, segera dapat ditetapkan serta diundangkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Kotabaru.
"Kepada SKPD terkait saya instruksikan agar segera melakukan sosialisasi dan penyusunan petunjuk pelaksanaan atau peraturan Bupati atas Perda tersebut, sehingga peraturan daerah yang telah ditetapkan dan diundangkan dapat dilaksanakan secara efektif dalam menunjang penyelenggaraan pembangunan pemerintahan kemasyarakatan di Kabupaten Kotabaru, " tutupnya.
Untuk diketahui Rapat Paripurna DPRD Kotabaru tentang laporan akhir proses pembahasan DPRD Kabupaten Kotabaru atas satu buah RAPERDA tentang peru akan atas PERDA nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Senin (1/12/2025) dihadiri oleh Katua, Wakil Ketua,M dan anggota DPRD Kotabaru, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten dan Kepala SKPDserta undangan lainnya. (red)

Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
Berita Kotabaru












