- Opini | Advokasi dan Kerja Kolaborasi Iklim Usaha
- Pra Musrenbang, Banjarbaru Matangkan Strategi Penanganan Stunting
- Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar
- Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Kering, BMKG Dorong Kesiapsiagaan Lintas Sektor
- Pemprov Kalsel Dorong Sinergi Forum Kerukunan Umat Beragama Hadapi Dampak Krisis Global
- Klarifikasi HOAX Disbunnak Kalsel Soal Sertifikat Veteriner
- Kadisparpora Kotabaru Ajak Warga Kembangkan Pariwisata Bumi Saijaan
- Awalludin Ucapkan Selamat atas Pelantikan Pengurus DPD KNPI Kalsel 2026–2029
- Forum Kemitraan IKM Se-Kalsel Perkuat Jaringan Usaha dan Akses Pasar Industri Lokal
- Dispersip Kotabaru Gelar Story Telling, Program Perdana Literasi Anak Tahun 2026
Bupati Apresiasi DPRD Kotabaru Atas Persetujuan Raperda Pajak Dan Retribusi Daerah

Keterangan Gambar : Persetujuan bersama Bupati dan DPRD Kotabaru atas Raperda Pajak Dan Retribusi Daerah, Senin (1/12/2025)
Kotabaru, Borneopos.com - "Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru yang telah bekerja keras melakukan pembahasan terhadap satu buah Raperda yang telah kita setujui dan ditandatangani bersama," ucap Bupati Kotabaru dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Minggu Basuki, Senin (1/12/2025) dihadapan peserta sidang paripurna.
Baca Lainnya :
- Percepat Pemerataan Infrastruktur Permukiman, Disperkim Kalsel Buka Hasil Updeting Data PSU0
- Hari KORPRI 2025, Bupati Kotabaru Sematkan Satyalancana Karya Satya untuk ASN 0
Lebih lanjut Bupati Kotabaru menyampaikan bahwa perubahan terhadap PERDA nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini berpijak pada hasil evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri terhadap peraturan daerah nomor 10 Tahun 2023 yang didalamnya terdapat beberapa ketentuan yang tidak sesuai dengan undang-undang nomor 1 Tahun 2022 dan PP nomor 34 Tahun 2023, sehingga harus dilakukan penyesuaian.
"Perubahan peraturan daerah ini dilakukan untuk menyesuaikan PERDA Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2023 dengan mengacu pada hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, serta memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ucapnya.

Lebih jauh di sampaikannya, perubahan mencakup penyesuaian objek dan pengecualian pajak, dasar pengenaan, tarif pajak, ketentuan BPHTB, kewajiaban notaris dan pejabat lelang, ketentuan OPSEN, hingga penyempurnaan aturan retribusi.
"Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum, efektif pemungutan pajak dan retribusi serta mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik," terangnya.
Mengakhiri sambutannya Bupati Kotabaru menegaskan selaku pihak eksekutif, dirinya berharap setelah Raperda disetujui, segera dapat ditetapkan serta diundangkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Kotabaru.
"Kepada SKPD terkait saya instruksikan agar segera melakukan sosialisasi dan penyusunan petunjuk pelaksanaan atau peraturan Bupati atas Perda tersebut, sehingga peraturan daerah yang telah ditetapkan dan diundangkan dapat dilaksanakan secara efektif dalam menunjang penyelenggaraan pembangunan pemerintahan kemasyarakatan di Kabupaten Kotabaru, " tutupnya.
Untuk diketahui Rapat Paripurna DPRD Kotabaru tentang laporan akhir proses pembahasan DPRD Kabupaten Kotabaru atas satu buah RAPERDA tentang peru akan atas PERDA nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Senin (1/12/2025) dihadiri oleh Katua, Wakil Ketua,M dan anggota DPRD Kotabaru, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten dan Kepala SKPDserta undangan lainnya. (red)

Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250






_(1).png)






