- Menkomdigi: Tidak Semua Platform Digital Layak Diakses Bebas Oleh Anak
- Puluhan Tokoh Nasional Raih Anugerah Sahabat Pers dan Pin Emas Dalam Konvensi Nasional SMSI
- Pemprov Kalsel Dorong Percepatan Pembangaun Kawasan Perdesaan, Kotabaru Masuk Prioritas
- Polda Kalsel Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan Serta Tangkap 26 Tersangka
- Pemprov Kalsel Perkuat Investasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- TERTAWA, Pembuatan Sertifikat Tanah Wakap Gratis di Bumi Saijaan
- Pemprov Kalsel Komitmen Integrasikan Ekonomi Biru Dalam RPJMD 2025-2029
- Tim Sepak Bola Kotabaru Gelar Seleksi Akhir Jelang Porprov 2025 di Tanah Laut
- Pemprov Kalsel Perkuat Pengawasan Distribusi Gas 3 Kg dan Dorong Pembentukan BUMD Pangan
- Ketum dan Sekjen SMSI Temui Kabaintelkam Polri: Bahas Media Siber Profesional dan Berkesinambungan
BPMP Kalsel Gelar Advokasi Kebijakan Layanan Pendidikan Inklusif Di Kotabaru

Keterangan Gambar : Advokasi Kebijakan Layanan Pendidikan Inklusif Di Kotabaru oleh BPMB Kalsel, Kmias (31/10/24)
KOTABARU, BORNEOPOS.COM - Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Selatan mengadvokasi kebijakan layanan pendidikan inklusif kepada pemerintah daerah kabupaten Kotabaru di Ball Room, Grand Surya Hotel Kamis (31/10/2024).
Baca Lainnya :
- Hidupkan Sejarah Sebelimbingan, Disparpora Kotabaru Gelar Grebek Kampung 0
- Tim Polres Samosir Hadiri Pelantikan dan Pembekalan Pengawas TPS Untuk Pilkada Serentak 20240
Dosen Prodi Pendidikan Khusus FKIP ULM, Dr Utomo M.pd, mengatakan kegiatan hari ini adalah menindaklanjuti kebijakan pemerintah.
"Walaupun ditangani oleh dinas pendidikan, layanan disabilitas harus mendapatkan dukungan dari instansi-instansi yang terkait, karena tidak bisa dikerjakan sendiri," ucapnya.
Lebih jauh ia mengatakan, Instansi-instansi terkait juga berperan dalam memenuhi layanan disabilitas karena di dalam undang - undang 8 tahun 2016 menyatakan bahwa penyandang disabilitas itu tidak hanya dikerjakan instansi tertentu, jadi semua instansi semua bidang itu harus punya program tentang pelayanan bagi penyandang disabilitas.
Dicontohkannya, dinas PUPR membangun trotoar, sekolahan, dan fasilitas umum lainnya harus ada fasilitas penyandang disabilitasi paling adanya 4 sebagai berikut:
1. Toilet disabilitas dan ada toilet untuk tunanetra.
2. Fasilitas untuk tunanetra (guiding blok atau jalur pemandu untuk penyandang disabilitas khusunya tunanetra) sepeti yang ada di trotoar garis kuning.
3. Tempat parkir penyandang disabilitas.
4. RAM (bidang miring) yang digunakan untuk kursi roda.
"Jadi bukan tangung jawab dinas tertentu saja, instansi lainnya juga seperti Bappeda harus mengawal, dan harus ada anggaran/ada kegiatan untuk penyandang disabilitas," katanya. (red)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
Berita Kotabaru
