- Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Ucapkan Selamat HUT ke-23 Tanah Bumbu
- Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Stabilitas Harga Bapok di Pasar Kuripan
- Bupati Andi Rudi Hadiri Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda 2026 di Tanah Bumbu
- Rayakan HUT ke-27, Pemko Banjarbaru Lakukan Skrining Ratusan Warga Binaan
- Era Baru Pengawasan Medsos Anak, Diskominfo Banjarbaru Perkuat Literasi Digital dan Peran Keluarga
- Ribuan Karateka Kalselteng Berlaga di Kejuaraan Karate Piala Pangdam XXII 2026
- Menteri Lingkungan Hidup Dorong Banjarbaru Perkuat Pengelolaan Sampah dan Lingkungan
- Meski Pasar Semen Nasional Lesu, Indocement Cetak Laba Bersih Rp2,2 Triliun di 2025
- TPP Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Kalsel hingga 24 April
- Menteri LH Puji Lisa Halaby, Rubah Sistim Pembuangan Sampah Open Dumping di TPA Banjarbaru
BPMP Kalsel Gelar Advokasi Kebijakan Layanan Pendidikan Inklusif Di Kotabaru

Keterangan Gambar : Advokasi Kebijakan Layanan Pendidikan Inklusif Di Kotabaru oleh BPMB Kalsel, Kmias (31/10/24)
KOTABARU, BORNEOPOS.COM - Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Selatan mengadvokasi kebijakan layanan pendidikan inklusif kepada pemerintah daerah kabupaten Kotabaru di Ball Room, Grand Surya Hotel Kamis (31/10/2024).
Baca Lainnya :
- Hidupkan Sejarah Sebelimbingan, Disparpora Kotabaru Gelar Grebek Kampung 0
- Tim Polres Samosir Hadiri Pelantikan dan Pembekalan Pengawas TPS Untuk Pilkada Serentak 20240
Dosen Prodi Pendidikan Khusus FKIP ULM, Dr Utomo M.pd, mengatakan kegiatan hari ini adalah menindaklanjuti kebijakan pemerintah.
"Walaupun ditangani oleh dinas pendidikan, layanan disabilitas harus mendapatkan dukungan dari instansi-instansi yang terkait, karena tidak bisa dikerjakan sendiri," ucapnya.

Lebih jauh ia mengatakan, Instansi-instansi terkait juga berperan dalam memenuhi layanan disabilitas karena di dalam undang - undang 8 tahun 2016 menyatakan bahwa penyandang disabilitas itu tidak hanya dikerjakan instansi tertentu, jadi semua instansi semua bidang itu harus punya program tentang pelayanan bagi penyandang disabilitas.
Dicontohkannya, dinas PUPR membangun trotoar, sekolahan, dan fasilitas umum lainnya harus ada fasilitas penyandang disabilitasi paling adanya 4 sebagai berikut:
1. Toilet disabilitas dan ada toilet untuk tunanetra.
2. Fasilitas untuk tunanetra (guiding blok atau jalur pemandu untuk penyandang disabilitas khusunya tunanetra) sepeti yang ada di trotoar garis kuning.
3. Tempat parkir penyandang disabilitas.
4. RAM (bidang miring) yang digunakan untuk kursi roda.
"Jadi bukan tangung jawab dinas tertentu saja, instansi lainnya juga seperti Bappeda harus mengawal, dan harus ada anggaran/ada kegiatan untuk penyandang disabilitas," katanya. (red)

Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0














