- Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji, melalui Live Info Haji
- Tampil memukau, Kontingen Kotabaru ikuti Pawai Taaruf MTQ Nasional ke-37 tingkat Kalsel
- Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan, Pemkab Kotabaru gelar seminar Regional se - KalSel
- Indocement Tarjun Latih Karyawan dan Stakeholder Terkait Penyelamatan di Ruang Terbatas
- Perenang Muda Kalsel Sabet Dua Medali di A-Stream Open Water Swimming Bali 2026
- Ratusan Gamer Ramaikan Axis Cup 2026, ESI Kalsel Dorong Regenerasi Atlet Esports
- 516 Siswa RA-MI Maarif NU Kalsel Diwisuda, Gubernur Kalsel Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter
- Lokakarya Tari Topeng Srikandi Jadi Upaya Taman Budaya Kalsel Revitalisasi Topeng Banjar
- RSUD Ulin Perkuat Transformasi Pelayanan Kesehatan Lewat Forum Konsultasi Publik
- Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dilaksanakan di Kotabaru
BPMP Kalsel Gelar Advokasi Kebijakan Layanan Pendidikan Inklusif Di Kotabaru

Keterangan Gambar : Advokasi Kebijakan Layanan Pendidikan Inklusif Di Kotabaru oleh BPMB Kalsel, Kmias (31/10/24)
KOTABARU, BORNEOPOS.COM - Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Selatan mengadvokasi kebijakan layanan pendidikan inklusif kepada pemerintah daerah kabupaten Kotabaru di Ball Room, Grand Surya Hotel Kamis (31/10/2024).
Baca Lainnya :
- Hidupkan Sejarah Sebelimbingan, Disparpora Kotabaru Gelar Grebek Kampung 0
- Tim Polres Samosir Hadiri Pelantikan dan Pembekalan Pengawas TPS Untuk Pilkada Serentak 20240
Dosen Prodi Pendidikan Khusus FKIP ULM, Dr Utomo M.pd, mengatakan kegiatan hari ini adalah menindaklanjuti kebijakan pemerintah.
"Walaupun ditangani oleh dinas pendidikan, layanan disabilitas harus mendapatkan dukungan dari instansi-instansi yang terkait, karena tidak bisa dikerjakan sendiri," ucapnya.

Lebih jauh ia mengatakan, Instansi-instansi terkait juga berperan dalam memenuhi layanan disabilitas karena di dalam undang - undang 8 tahun 2016 menyatakan bahwa penyandang disabilitas itu tidak hanya dikerjakan instansi tertentu, jadi semua instansi semua bidang itu harus punya program tentang pelayanan bagi penyandang disabilitas.
Dicontohkannya, dinas PUPR membangun trotoar, sekolahan, dan fasilitas umum lainnya harus ada fasilitas penyandang disabilitasi paling adanya 4 sebagai berikut:
1. Toilet disabilitas dan ada toilet untuk tunanetra.
2. Fasilitas untuk tunanetra (guiding blok atau jalur pemandu untuk penyandang disabilitas khusunya tunanetra) sepeti yang ada di trotoar garis kuning.
3. Tempat parkir penyandang disabilitas.
4. RAM (bidang miring) yang digunakan untuk kursi roda.
"Jadi bukan tangung jawab dinas tertentu saja, instansi lainnya juga seperti Bappeda harus mengawal, dan harus ada anggaran/ada kegiatan untuk penyandang disabilitas," katanya. (red)

Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita Kotabaru












