BPJS Gandeng Diskominfo Kotabaru Sosialisasikan Program JKN, Rencana Pembayaran Bertahap

Reported By Pimred Borneo Pos 19 Mar 2025, 14:17:59 WIB Kotabaru
BPJS Gandeng Diskominfo Kotabaru Sosialisasikan Program JKN, Rencana Pembayaran Bertahap

Keterangan Gambar : Dok. BPJS (istimewa)




Kotabaru, Borneopos.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kotabaru perkuat informasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kotabaru dalam rangka mempublikasikan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diwilayah Kabupaten Kotabaru.


Baca Lainnya :

Melalui surat BPJS Kesehatan Banjarmasin, Nomor 1146/VIII-04/0325, perihal permohonan pemberian sosialisasi atau informasi kepada masyarakat mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional.


Menanggapi surat tersebut, Kepala  Diskominfo Kotabaru Gusti Abdul Wakhid, mengatakan, sebagai lembaga publik yang berkaitan dengan pelayanan informasi, Pemerintah Kabupaten Kotabaru akan bersinergi dengan BPJS, baik dalam hal mendorong keterbukaan Informasi tentang program JKN melalui media yang ada seperti layanan radio maupun videotron.


"Karena ini berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat maka kita pemerintah dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika berkewajiban memberikan informasi dan mempublikasikan secara luas program Jaminan Kesehatan Nasional, yang mana sekarang ada program new rehab 2.0 (rencana pembayaran bertahap) cara cepat lunasi tunggakan JKN," jelasnya, Via WhatsApp, Rabu (19/03/2025).


Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program pemerintah yang memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga Indonesia. 


Melalui surat dari BPJS tersbeut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program _New Rehab_ 2.0 (Rencana Pembayaran Bertahap) cara cepat lunasi tunggakan JKN.


Adapun langkah-langkahnya adalah :

1. Pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) pada aplikasi _mobile_ JKN.

2. Setelah pilih menu rehab akan muncul informasi awal mengenai Program Rehab dan total tunggakan keluarga, kemudian klik lanjut.

3. Muncul syarat dan ketentuan Program Rehab, pilih saya setuju.

4. Pada tampilan simulasi tagihan pembayaran bertahap, pilih jangka waktu pembayaran bertahap untuk peserta Segmen (PBPU)  Pekerja Bukan Penerima Upah (minimal 2 bulan dan maksimal setengah dari total bulan menunggak), untuk peserta disegmen selain PBPU (minimal 2 bulan dan maksimal 36 bulan).

5. Bagi peserta di segmen PBPU sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, bahwa BPJS Kesehatan menagih iuran dan mencatat paling banyak 24 bulan sehingga bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran belum mencapai 24 bulan, maka terdapat potensi penambahan tagihan iuran bulan berjalan yang akan terbentuk, dan akan ditambahkan pada tampilan simulasi.

6. Akan muncul rencana pembayaran bertahap kemudian klik lanjut.

7. Akan muncul rekapitulasi informasi tunggakan dan jangka waktu cicilan kemudian klik daftar.

8. Konfirmasi terkait dengan pendaftaran Program Rehab dan pastikan email telah sesuai, apabila belum sesuai dapat dilakukan perubahan data pada menu ubah data, apabila telah sesuai klik setuju.

9. Setelah klik setuju peserta diminta untuk memasukan PIN _Mobile_  JKN, selanjutnya pilih verifikasi.

10. Setelah berhasil mendaftar akan muncul tampilan berhasil. (ril/red)





Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment