- Tampil memukau, Kontingen Kotabaru ikuti Pawai Taaruf MTQ Nasional ke-37 tingkat Kalsel
- Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan, Pemkab Kotabaru gelar seminar Regional se - KalSel
- Indocement Tarjun Latih Karyawan dan Stakeholder Terkait Penyelamatan di Ruang Terbatas
- Perenang Muda Kalsel Sabet Dua Medali di A-Stream Open Water Swimming Bali 2026
- Ratusan Gamer Ramaikan Axis Cup 2026, ESI Kalsel Dorong Regenerasi Atlet Esports
- 516 Siswa RA-MI Maarif NU Kalsel Diwisuda, Gubernur Kalsel Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter
- Lokakarya Tari Topeng Srikandi Jadi Upaya Taman Budaya Kalsel Revitalisasi Topeng Banjar
- RSUD Ulin Perkuat Transformasi Pelayanan Kesehatan Lewat Forum Konsultasi Publik
- Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dilaksanakan di Kotabaru
- Setda Kotabaru Dorong ASN Cerdas Finansial di Era Digital
Bapemperda DPRD Kotabaru Uraikan Landasan Filosofis Perda Tentang Keolahragaan

Keterangan Gambar : Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, Suji Hendra
Olahragaan telah menjadi bagian dari aktivitas hidup manusia sehari-hari. Olahraga bahkan menjadi gaya hidup bagi mereka yang ingin memperoleh manfaat dari Olahraga.
Baca Lainnya :
- Sekda Kotabaru Hadiri Pembukaan MTQ ke-35 di Kabupaten Tapin0
- DPRD Kotabaru Apresiasi Bupati Atas LKPj 20230
Beberapa dekade terakhir Olahraga juga telah menjadi industri global dengan keuntungan ekonomi yang sangat tinggi.
Perputaran uang yang sangat fantastis dalam industri olahraga, mendorong pebisnis modal besar untuk ikut menjalankan bisnis dalam indusrri olahraga.
Pencapaian prestasi olahraga ditingkat kota, provinsi, nasional dan internasional setidaknya dapat menjadi barometer kemampuan dan keberhasilan suatu daerah dalam memajukan bidang Keolahragaan.
Adanya penganggaran bidang olahraga di daerah yang secara umum masih sangat tergantung dengan dana dari pemerintah daerahserta mekanisme dana hibah dalam prakteknya riskan menimbulkan persoalan hukum.
Hal ini pada akhirnya akan mempengaruhi pelaksanaan sistem keolahragaan nasional, kahusunya di bidang olahraga daerah.
Ketentuan pasal 12 ayat (3) huruf a UU No.11 Tahun 2022 menyebutkan bahwa pemerintah daerah mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan keolahragaan.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan ayat (4) pemerintah daerah melaksanakan kebijakan keolahragaan dengan mempertimbangkan potensi dan kondisi daerah.
Sesuai dengan ketentuan tersebut diatas, sebagai dasar legalitas bagi pemerintah daerah dan DPRD dapat menetapkan kebijakan daerah sesuai dengan ketentuan pasal 17 ayat (1) UU nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Sebagaimana telah dirubah terakhir kali dengan UU nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang, yang menyebutkan daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenanagan daerah, dan yang dimaksud dengan kebijakan daerah adalah ketentuan tersebut adalah Perda, Perkada dan Keputusan Kepala Daerah.
Berangkat dari hal tersebut, maka DPRD bersama Pemerintah menyusun rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru tentang Keolahragaan sebagai pengganti Perda Kabupaten Kotabaru No.27 Tahun 2014 yang sudah tidak sesuai dengan dinamika dan kebutuhan hukum pengaturan penyelenggaraan keolahragaan daerah.
Dengan disusunya Raperda tersebut diharapakan dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Kotabaru yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut susunan Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru :
1. SUJI HENDRA,SP.d - KETUA
2. DENNY HENDRO KURNIANTO,A.MK - WAKIL KETUA
3. Dr. GEWSIMA MEGA PUTRA, SE, MM - ANGGOTA
4. JERRY LUMENTA, S.Pdk, MM - ANGGOTA
5. H.RUSTAM EFFENDI,ST - ANGGOTA
6. NURTAIBAH - ANGGOTA
7. HJ,NORHAIDA,A.Md - ANGGOTA
8. CHAIRIL ANWAR, S.HI, MHTi - ANGGOTA
9. HJ.SYARIFAH JAMILAH - ANGGOTA (red*)
Baca Lainnya :
- Seminar Lingkungan, Dinas LH Kotabaru : Potensi Budidaya Sorgum Di Lahan Pasca Tambang0
- Peringatan Hari Bumi 2024, DLH Kotabaru Apresiasi Mubadala Energy0
Berita KALSEL











