- Lagi, Lagi dan Lagi! Kotabaru Dikepung Banjir
- Sabu Senilai 2,5 Miliar Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kalsel
- Pemprov Kalsel Launching E-Optima TJSLP Guna Perkuat Tata Kelola CSR
- Talkshow Radio RGS Kenalkan Forum GenRe, Figur Remaja Teladan dan Berkualitas
- Ambin Demokrasi | Siapa Yang Salah, Ketika Perumda PALD Tak Bergaji?
- Gubernur Kalsel Anugerahkan Satyalencana Karya Satya Kepada 446 PNS Pemprov
- Munthe FC Kotabaru Incar Kampium pada Gubernur Cup Mini Soccer 2025
- FBS 2025 Sukses Digelar, Kadisparpora Sampaikan Terima Kasih Kepada Warga Saijaan
- Kepala Disparpora Kotabaru, Sonny Apresiasi PT. Indocement Yang Hijaukan Bumi Perkemahan
- Media Gathering ke-2 Tahun 2025: Indocement Tanam Puluhan Pohon di Bumi Perkemahan Kotabaru
Bapemperda DPRD Kotabaru Uraikan Landasan Filosofis Perda Tentang Keolahragaan

Keterangan Gambar : Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, Suji Hendra
Olahragaan telah menjadi bagian dari aktivitas hidup manusia sehari-hari. Olahraga bahkan menjadi gaya hidup bagi mereka yang ingin memperoleh manfaat dari Olahraga.
Baca Lainnya :
- Sekda Kotabaru Hadiri Pembukaan MTQ ke-35 di Kabupaten Tapin0
- DPRD Kotabaru Apresiasi Bupati Atas LKPj 20230
Beberapa dekade terakhir Olahraga juga telah menjadi industri global dengan keuntungan ekonomi yang sangat tinggi.
Perputaran uang yang sangat fantastis dalam industri olahraga, mendorong pebisnis modal besar untuk ikut menjalankan bisnis dalam indusrri olahraga.
Pencapaian prestasi olahraga ditingkat kota, provinsi, nasional dan internasional setidaknya dapat menjadi barometer kemampuan dan keberhasilan suatu daerah dalam memajukan bidang Keolahragaan.
Adanya penganggaran bidang olahraga di daerah yang secara umum masih sangat tergantung dengan dana dari pemerintah daerahserta mekanisme dana hibah dalam prakteknya riskan menimbulkan persoalan hukum.
Hal ini pada akhirnya akan mempengaruhi pelaksanaan sistem keolahragaan nasional, kahusunya di bidang olahraga daerah.
Ketentuan pasal 12 ayat (3) huruf a UU No.11 Tahun 2022 menyebutkan bahwa pemerintah daerah mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan keolahragaan.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan ayat (4) pemerintah daerah melaksanakan kebijakan keolahragaan dengan mempertimbangkan potensi dan kondisi daerah.
Sesuai dengan ketentuan tersebut diatas, sebagai dasar legalitas bagi pemerintah daerah dan DPRD dapat menetapkan kebijakan daerah sesuai dengan ketentuan pasal 17 ayat (1) UU nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Sebagaimana telah dirubah terakhir kali dengan UU nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang, yang menyebutkan daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenanagan daerah, dan yang dimaksud dengan kebijakan daerah adalah ketentuan tersebut adalah Perda, Perkada dan Keputusan Kepala Daerah.
Berangkat dari hal tersebut, maka DPRD bersama Pemerintah menyusun rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru tentang Keolahragaan sebagai pengganti Perda Kabupaten Kotabaru No.27 Tahun 2014 yang sudah tidak sesuai dengan dinamika dan kebutuhan hukum pengaturan penyelenggaraan keolahragaan daerah.
Dengan disusunya Raperda tersebut diharapakan dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Kotabaru yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut susunan Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru :
1. SUJI HENDRA,SP.d - KETUA
2. DENNY HENDRO KURNIANTO,A.MK - WAKIL KETUA
3. Dr. GEWSIMA MEGA PUTRA, SE, MM - ANGGOTA
4. JERRY LUMENTA, S.Pdk, MM - ANGGOTA
5. H.RUSTAM EFFENDI,ST - ANGGOTA
6. NURTAIBAH - ANGGOTA
7. HJ,NORHAIDA,A.Md - ANGGOTA
8. CHAIRIL ANWAR, S.HI, MHTi - ANGGOTA
9. HJ.SYARIFAH JAMILAH - ANGGOTA (red*)
Baca Lainnya :
- Seminar Lingkungan, Dinas LH Kotabaru : Potensi Budidaya Sorgum Di Lahan Pasca Tambang0
- Peringatan Hari Bumi 2024, DLH Kotabaru Apresiasi Mubadala Energy0
