- Karhutla Dekati Ring 1 Bandara Syamsudin Noor, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
- BPKAD Kotabaru Gelar Sosialisasi Perda Tentang Pengelolaan BMD dan Bimtek E-BMD
- Pemprov Kalsel dan MUI Bersinergi, Dorong Penguatan Kerukunan Umat di Banua
- Api Masih Membara di Bawah Gambut, Muhidin Bagi Tugas Satgas Agar Lebih Terarah
- Disperkim Kalsel Gandeng Perbankan Cari Skema Pembiayaan Rumah Khusus Korban Bencana
- Indocement Tarjun Salurkan Bantuan Air Bersih di Tengah Kemarau Extrim
- Wisata Hutan Mangrove Desa Langadai, Benteng Penjaga Abrasi
- Bupati Kotabaru Dorong Penguatan Sinyal dan Pembangunan BTS di Wilayah Blankspot
- Layanan Bercerita Anak Dispersip Kotabaru Hadir Di Pulau Laut Tengah
- Pemkab Kotabaru Launching Gebyar Panutan Pajak 2026
Sosialisasi Peraturan BPH Migas dan Aplikasi XSTAR, Pemprov Kalsel Dorong Penyaluran BBM Bersubsidi

Keterangan Gambar : Sosialisasi Peraturan BPH Migas dan Aplikasi XSTAR, Pemprov Kalsel Dorong Penyaluran BBM Bersubsidi Tepat Sasaran
Kalsel, Borneopos.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi dan Monitoring Evaluasi Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite secara virtual di Command Center Kalsel, Banjarbaru, Rabu (3/6/2026).
Baca Lainnya :
- Tingkatkan Layanan Kesehatan Daerah, Bupati Kotabaru Resmikan Ruang Kemoterapi RSUD PJS0
- Ketua TP PKK Kotabaru Hadiri Sunatan Massal Gratis, 50 Anak Berpartisipasi0
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), yakni Gumilar Achmad Ramadhan, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Kelompok Kerja Pengaturan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak.
Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Eddy Elminsyah Jaya, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dilaksanakan sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT dan JBKP.
Menurutnya, pengelolaan dan pengawasan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi memerlukan dukungan data yang akurat, transparan, dan terintegrasi. Oleh karena itu, kehadiran Aplikasi XSTAR menjadi instrumen penting dalam mendukung proses penerbitan surat rekomendasi sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan ketepatan sasaran penyaluran BBM bersubsidi kepada masyarakat yang berhak menerima.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai tata cara penggunaan Aplikasi XSTAR, mekanisme penginputan data, proses verifikasi, serta berbagai ketentuan yang perlu diperhatikan dalam penerbitan surat rekomendasi pembelian JBT dan JBKP,” ujarnya.
Ia menambahkan, kesamaan pemahaman antara pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait sangat penting agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut diikuti oleh kepala dinas dan perwakilan perangkat daerah kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan, kepala UPTD pelabuhan perikanan atau yang mewakili, pejabat terkait, serta operator pengelola data Aplikasi XSTAR.
Dalam kesempatan itu, Eddy juga menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh pemangku kepentingan guna mendukung pengelolaan energi yang tepat sasaran dan berkelanjutan di Kalimantan Selatan.
“Kami mengharapkan adanya sinergi dan koordinasi yang semakin baik antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh pemangku kepentingan terkait dalam rangka mendukung pengelolaan energi yang tepat sasaran dan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Selatan,” katanya.
Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPH Migas yang telah memberikan dukungan melalui kegiatan sosialisasi tersebut, serta kepada seluruh peserta yang berpartisipasi aktif dalam mengikuti kegiatan.
Diharapkan, melalui pemanfaatan Aplikasi XSTAR dan penerapan regulasi terbaru BPH Migas, proses penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel sehingga penyaluran energi bersubsidi benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Evaluasi Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalimantan Selatan dengan harapan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang energi di Kalimantan Selatan.(red/mcksl)
Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250











