- Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji, melalui Live Info Haji
- Tampil memukau, Kontingen Kotabaru ikuti Pawai Taaruf MTQ Nasional ke-37 tingkat Kalsel
- Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan, Pemkab Kotabaru gelar seminar Regional se - KalSel
- Indocement Tarjun Latih Karyawan dan Stakeholder Terkait Penyelamatan di Ruang Terbatas
- Perenang Muda Kalsel Sabet Dua Medali di A-Stream Open Water Swimming Bali 2026
- Ratusan Gamer Ramaikan Axis Cup 2026, ESI Kalsel Dorong Regenerasi Atlet Esports
- 516 Siswa RA-MI Maarif NU Kalsel Diwisuda, Gubernur Kalsel Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter
- Lokakarya Tari Topeng Srikandi Jadi Upaya Taman Budaya Kalsel Revitalisasi Topeng Banjar
- RSUD Ulin Perkuat Transformasi Pelayanan Kesehatan Lewat Forum Konsultasi Publik
- Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dilaksanakan di Kotabaru
Rutqi : SERBUSAKA Meminta Bupati Rekomendasikan Kenaikan UMK Kotabaru 2025 Sebesar 8-10 Persen

Keterangan Gambar : (foto : istimewa)
Kotabaru, Borneopos.com -- Ketua Executive Committee Partai Buruh sekaligus Koordinator Aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (Serbusaka) Rutqi S.Sos mengikuti Konferensi pers Presiden Prabowo Subianto melalui daring, Jumat (29/11/24) jam 13.45 WIB sampai 16.15 WIB.
Baca Lainnya :
- Pemkab Kotabaru Gelar BBKJF 20240
- Dua Jenazah Warga Samosir Korban Tanah Longsor Sembahe Sibolangit Tiba Di Palipi0
Dalam konferensi tersebut Rutqi menyebut bahwa Presiden telah memutuskan UMP 2025 dengan mempertimbangkan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha.
Dengan mempertimbangkan kedua hal tersebut, Prabowo memutuskan bahwa UMP 2025 diputuskan naik 6,5%. walapun Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merekomendasikan UMP 2025 hanya naik 6%.
Menurutnya, kenaikan UMP 6,5% tersebut sudah kami terima karena sudah mendekati target tuntutan kami.
"Namun untuk kenaikan UMK Kotabaru, kami akan tetap kawal sesuai rencana kami sebelumnya yang sempat tertunda. Dan kami tidak mau terjebak oleh kenaikan upah secara nominal karena dasar UMK kita sebelumnya sudah tinggi se-kalsel, tapi persentase jauh dari nilai harapan Buruh, seperti tahun-tahun sebelumnnya, ini yang menjadi focus kami kepada dewan pengupahan kabupaten kotabaru," ucapnya, Jumat (29/11/24) kepada borneopos.com.
Lebih jauh, Rutqi dan Serbusaka berharap kepada Bapak Bupati Kotabaru dapat merekomnedasikan Kenaikan UMK Kotabaru sesuai tuntutan mereka.
Ia menjelaskan, apa lagi aturan telah mengamanatkan bahwa upah minimum kabupaten (UMK) tidak boleh lebih rendah dari upah minimum provinsi (UMP) sesuai Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan termasuk dalam Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 yang telah dicabut.
Jadi harus ada kesepakatan bersama antara pemerintah, pengusaha dan pekerja bahwa UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP, begitu pula UMSK yang nantinya akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Kotabaru setelah melakukan kajian/pengumpulan data terhadap sektor unggulan.
"Sekali lagi saya dan SERBUSAKA meminta kepada Bupati kotabaru agar merekomendasikan kenaikan UMK Kotabaru Tahun 2025 berada dikisaran 8 - 10 persen," tutupnya. (red)
Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita Kotabaru












