- Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji, melalui Live Info Haji
- Tampil memukau, Kontingen Kotabaru ikuti Pawai Taaruf MTQ Nasional ke-37 tingkat Kalsel
- Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan, Pemkab Kotabaru gelar seminar Regional se - KalSel
- Indocement Tarjun Latih Karyawan dan Stakeholder Terkait Penyelamatan di Ruang Terbatas
- Perenang Muda Kalsel Sabet Dua Medali di A-Stream Open Water Swimming Bali 2026
- Ratusan Gamer Ramaikan Axis Cup 2026, ESI Kalsel Dorong Regenerasi Atlet Esports
- 516 Siswa RA-MI Maarif NU Kalsel Diwisuda, Gubernur Kalsel Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter
- Lokakarya Tari Topeng Srikandi Jadi Upaya Taman Budaya Kalsel Revitalisasi Topeng Banjar
- RSUD Ulin Perkuat Transformasi Pelayanan Kesehatan Lewat Forum Konsultasi Publik
- Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dilaksanakan di Kotabaru
Reskrim Polsek Samarinda Tangkap MA Dan Sita 0.87 Gram Sabu

Keterangan Gambar : Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika MA, saat diamankan polisi, Rabu (6/11/24)
Samarinda, Borneopos.com - Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Ungkap Pelaku Penyalahgunaan narkotika, Rabu (6/11/24) sekira jam 20.30 Wita.dilakukan penangkapan terhadap MA, terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
Baca Lainnya :
- Dukung Program 100 Hari Kerja Presiden, Polsek Onanrunggu Siapkan Lahan Jagung0
- Warga Harap Proyek Tanpa Plang Di Jalan KS Tubun Samarinda Segera Selesai0
Kapolsek Samarinda Seberang Akp A.Baihaki S.H.M.H., Melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas S.H.Menjelaskan awalnya anggota reskrim Polsek Samarinda Seberang mendapatkan informasi dari warga setelah itu melakukan penyelidikan karna di rasa cukup bukti anggota melakukan penangkapan terhadap MA
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 1(satu) bungkus rokok merek Troy yg di dalamnya ada 1 klip plastik yang berisikan 4 poket kecil sabu-sabu seberat 0,87 gram brutto yang di pegang oleh pelaku selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa Polsek Samarinda Seberang guna proses lebih lanjut.
"Kerena tindakannya, terduga pelaku MA akan di jerat penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114, 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika," terang Kanit Reskrim. (ril/saiful)

Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita Kotabaru












