- Opini | Setahun Muhidin – Hasnur, *Upau, Kada Bapala*
- Polda Kalsel Sambut Reses Komisi III DPR RI, Bahas Kesiapan Implementasi KUHP Baru
- Pemkab Kotabaru Kembali Gelar Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1447 Hijriah di Siring Laut
- Safari Ramadhan di Teluk Tamiang, Bupati Rusli Serahkan Bantuan dan Tegaskan Program Prioritas
- Perkuat konektivitas Ketempat wisata, Bupati Rusli Resmikan Jalan Desa Teluk Tamiyang
- Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026 Jaga Daya Beli Masyarakat
- Tingkatkan Kaulitas Lingkungan, UPTD Laboratorium Lingkungan Kalsel dan Banjarbaru Jalin Kerja Sama
- Opini | Mobil Mewah Pejabat, *Kapiragahan*
- Kawal Visi Misi Kotabaru HEBAT, Kadisdikbud: Jangan Sampai Ada Anak Putus Sekolah di Bumi Saijaan!
- Andi Rustianto, Sekretatis KNPI Kalsel Inisiasi Bukber dan Halal Bihalal di Ponpes Nurussalam Batuli
Reskrim Polsek Samarinda Tangkap MA Dan Sita 0.87 Gram Sabu

Keterangan Gambar : Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika MA, saat diamankan polisi, Rabu (6/11/24)
Samarinda, Borneopos.com - Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Ungkap Pelaku Penyalahgunaan narkotika, Rabu (6/11/24) sekira jam 20.30 Wita.dilakukan penangkapan terhadap MA, terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
Baca Lainnya :
- Dukung Program 100 Hari Kerja Presiden, Polsek Onanrunggu Siapkan Lahan Jagung0
- Warga Harap Proyek Tanpa Plang Di Jalan KS Tubun Samarinda Segera Selesai0
Kapolsek Samarinda Seberang Akp A.Baihaki S.H.M.H., Melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas S.H.Menjelaskan awalnya anggota reskrim Polsek Samarinda Seberang mendapatkan informasi dari warga setelah itu melakukan penyelidikan karna di rasa cukup bukti anggota melakukan penangkapan terhadap MA
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 1(satu) bungkus rokok merek Troy yg di dalamnya ada 1 klip plastik yang berisikan 4 poket kecil sabu-sabu seberat 0,87 gram brutto yang di pegang oleh pelaku selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa Polsek Samarinda Seberang guna proses lebih lanjut.
"Kerena tindakannya, terduga pelaku MA akan di jerat penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114, 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika," terang Kanit Reskrim. (ril/saiful)

Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita Kotabaru







.jpg)




