- Ditengah Terik Musim Kemarau, Bangunan Eks PT. Misaya Mitra Kotabaru Diamuk Sijago Merah
- Karhutla Dekati Ring 1 Bandara Syamsudin Noor, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
- BPKAD Kotabaru Gelar Sosialisasi Perda Tentang Pengelolaan BMD dan Bimtek E-BMD
- Pemprov Kalsel dan MUI Bersinergi, Dorong Penguatan Kerukunan Umat di Banua
- Api Masih Membara di Bawah Gambut, Muhidin Bagi Tugas Satgas Agar Lebih Terarah
- Disperkim Kalsel Gandeng Perbankan Cari Skema Pembiayaan Rumah Khusus Korban Bencana
- Indocement Tarjun Salurkan Bantuan Air Bersih di Tengah Kemarau Extrim
- Wisata Hutan Mangrove Desa Langadai, Benteng Penjaga Abrasi
- Bupati Kotabaru Dorong Penguatan Sinyal dan Pembangunan BTS di Wilayah Blankspot
- Layanan Bercerita Anak Dispersip Kotabaru Hadir Di Pulau Laut Tengah
Reskrim Polsek Samarinda Tangkap MA Dan Sita 0.87 Gram Sabu

Keterangan Gambar : Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika MA, saat diamankan polisi, Rabu (6/11/24)
Samarinda, Borneopos.com - Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Ungkap Pelaku Penyalahgunaan narkotika, Rabu (6/11/24) sekira jam 20.30 Wita.dilakukan penangkapan terhadap MA, terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
Baca Lainnya :
- Dukung Program 100 Hari Kerja Presiden, Polsek Onanrunggu Siapkan Lahan Jagung0
- Warga Harap Proyek Tanpa Plang Di Jalan KS Tubun Samarinda Segera Selesai0
Kapolsek Samarinda Seberang Akp A.Baihaki S.H.M.H., Melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas S.H.Menjelaskan awalnya anggota reskrim Polsek Samarinda Seberang mendapatkan informasi dari warga setelah itu melakukan penyelidikan karna di rasa cukup bukti anggota melakukan penangkapan terhadap MA
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 1(satu) bungkus rokok merek Troy yg di dalamnya ada 1 klip plastik yang berisikan 4 poket kecil sabu-sabu seberat 0,87 gram brutto yang di pegang oleh pelaku selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa Polsek Samarinda Seberang guna proses lebih lanjut.
"Kerena tindakannya, terduga pelaku MA akan di jerat penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114, 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika," terang Kanit Reskrim. (ril/saiful)

Baca Lainnya :
- 35 Anggota DPRD Kotabaru Periode 2024-2029 Resmi Dilantik0
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0












