- Opini | Tegas! KBB Keluarkan Tiga Rekomendasi Soal Demokrasi dan Kebangsaan
- Karhutla Kalsel, Gubernur Minta 300 Perusahaan di Banua Aktif Bantu Tangani Kebakaran
- Menhut dan Kepala BNPB Monitoring Karhutla di Kalsel, Lebih 23 ribu Hektar Lahan Terbakar
- Tandatangani PKS, Pemkab Kotabaru Optimis Pelayanan Administrasi Kependudukan Semakin Meningkat
- Gubernur Muhidin Turun Langsung Padamkan Titik Api di Kawasan Rumah Sakit Sambang Lihum
- Pemprov Kalsel Perkuat Pengembangan Meratus UNESCO Global Geopark
- Pemprov Kalsel Terus Jaga Kestabilan Harga, Pantau Distrubusi Pangan di Daerah
- Ayo Bersantai Sambil Nikmati Live Musik di Bukit Mamake
- Bupati Rusli Sambangi Balai KSDA Kalsel, Bahas Soal Pengembangan Pelabuhan di Kotabaru
- Perkuat Keberagaman, Koalisi Beragama Berkeyakinan Gelar Seminar Nasional di Banjarmasin
Polres Samosir Tangkap Terduga Pengedar Ganja Di Desa Cinta Dame

Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti, Minggu (10/11/24)
Samosir, Borneopos.com — Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan diduga narkotika jenis ganja dan menangkap seorang terduga pengedar berinisial ST (37), warga Desa Cinta Dame Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir. Penangkapan dilakukan pada Minggu, (10/11/24) malam sekira pukul 19.30 WIB dengan barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Baca Lainnya :
- Kesbangpol Kotabaru Gelar Sosialisasi Pilkada Tahun 20240
- Mega Proyek Pembangunan Perkantoran Kecamatan Senilai Rp. 24,7 M Progresnya Telah Capai 30%0
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik besar berlakban kuning berisi diduga Narkotika Jenis ganja dengan berat Brutto 1 kilogram , satu bungkus plastik lain dengan lakban kuning berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 0,5 kilogram, dan satu paket kecil diduga Narkotika Jenis ganja dalam kertas nasi seberat 5 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, S.H., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan. Diterangkannya, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas pengedaran narkotika di desa tersebut. Setelah menerima laporan pada Minggu sore, Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan ke lokasi.
"Setelah tiba di lokasi sekitar pukul 17.30 WIB, tim melihat seorang pria sesuai deskripsi yang diberikan. Tanpa menunggu lama, tim langsung menangkapnya dan menggeledah saku celananya, di mana ditemukan paket kecil diduga narkotika jenis ganja seberat 5 gram," ujar AKP Ferry Ardiansyah.
Dalam introgasi awal, ST mengaku masih menyimpan ganja lainnya di rumah. Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah ST dengan didampingi warga setempat. Di rumah tersebut, polisi menemukan satu plastik berisi diduga narkotikan jenis ganja dengan berat brutto 1 kilogram dan satu plastik lain dengan berat brutto 0,5 kilogram di bagian belakang rumah. ST mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Setelah penggeledahan, ST beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Samosir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"ST akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" ucap AKP Ferry Ardiansyah. (ril/jenri)

Baca Lainnya :
- 35 Anggota DPRD Kotabaru Periode 2024-2029 Resmi Dilantik0
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
Berita SAMOSIR














