- Byar Pret! Byar Pret! LBH Borneo Nusantara Resmi Gugat PLN di PTUN Banjarmasin
- Pelindo Kotabaru Perkuat Sinergi Maritim, Dukung Open Ship KRI Banjarmasin-592 di Pelabuhan Stagen
- Menko Polkam Apresiasi Penanganan Karhutla di Kalsel, BPBD Perkuat Lima Posko Lapangan
- Menko Polkam Optimistis Karhutla Kalsel Terkendali, Tekankan Sinergi dan Kepedulian Masyarakat
- Hasnuryadi Sulaiman: Sinergi Kuat Banua Hebat Jadi Fondasi Pembangunan dan Keamanan Kalsel
- FKG ULM Selaraskan Persepsi Instruktur Klinik melalui Workshop Clinical Teaching Berbasis OBE
- Ratusan Pesepakbola Ikut Seleksi Pembentukan Tim Peseban Jelang Piala Soeratin U-17 Kalsel
- Puluhan Warga Rantau Bakula Geruduk PT Merge Mining Industri Tuntut Hentikan Operasi
- Pemkab Kotabaru Resmi Tutup Turnamen Voli Perwosi Cup I 2026
- DPRD Kotabaru Komitmen Dukung Pembinaan Atlet Voli Lewat Perwosi Cup I 2026
Plh. Dirjen Bina Keuda Dorong Pemda Optimalkan Pengembangan Posyandu

Keterangan Gambar : (istimewa)
Borneopos.com, Tangerang - Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan mendorong pemerintah daerah (Pemda) mengoptimalkan pengembangan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dalam meningkatkan pelayanan kesehatan di desa. Upaya ini dilakukan melalui program Prioritas Nasional (PN) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota Tahun Anggaran (TA) 2025.
Hal ini disampaikan Maurits dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu 2024 bertajuk “Transformasi Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat” di ICE BSD, Tangerang, Banten, Senin (26/8/2024).
Baca Lainnya :
- Pelindo Kotabaru : Arus Barang Tumbuh 5 persen Di Semester I 20240
- Polda Kalsel Ajak Seluruh Elemen Jaga Kamtibmas dan Sukseskan Pilkada 20240
Maurits mengatakan, Posyandu merupakan salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang telah bertransformasi menjadi wadah partisipasi masyarakat. Organisasi ini merupakan mitra pemerintah desa/kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 yang direvisi dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, dan dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014. Terbitnya regulasi tersebut dalam rangka pembinaan dan penguatan pemerintah desa.
“Posyandu adalah lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan yang mewadahi pemberdayaan masyarakat dalam pelayanan sosial dasar dan pelaksanaannya dapat disinergikan dengan pelayanan lainnya sesuai potensi daerah,” tutur Maurits.
Karenanya, Maurits menekankan agar perangkat daerah dapat mendukung keberadaan Posyandu. Ini termasuk dalam ketersediaan anggaran yang sangat krusial bagi jalannya organisasi. Pemda baik kabupaten maupun kota dapat menganggarkan dukungan terhadap pelaksanaan program PN melalui APBD TA 2025.
Dalam mendukung ketersediaan anggaran melalui APBD, daerah perlu melakukan sejumlah langkah. Pertama, memanfaatkan Learning Management System (LMS) dalam pembelajaran digital.
Kedua, memanfaatkan sistem informasi desa berbasis Aplikasi Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel) dan Aplikasi Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Epdeskel) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Ketiga, desa yang difasilitasi dalam inisiasi kerja sama desa.
Keempat, memfasilitasi desa agar menerapkan pelayanan berbasis digital.
Kelima, mendorong desa tertib administrasi pengelolaan aset desa.
Keenam, memperkuat kompetensi aparat pemerintah desa dan pengurus lembaga kemasyarakatan desa.
“Ketujuh, kabupaten/kota yang menerapkan pengelolaan keuangan desa berbasis digital. Kedelapan, kabupaten/kota yang ditingkatkan kapasitas kader Posyandu dalam implementasi 6 Standar Pelayanan Minimal,” kata Maurits.
Maurits mengimbau Pemda agar segera melakukan penguatan Posyandu.
Adapun langkah-langkah yang dapat diimplementasikan, yaitu pertama, mengoptimalkan perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan desa untuk mendukung Posyandu sebagai bagian dari LKD. Ini mulai dari memberdayakan masyarakat desa, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, hingga meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
Kedua, menyelaraskan program/kegiatan/subkegiatan pada perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa dengan 6 bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Hal itu meliputi bidang pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum; perumahan rakyat; ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; serta sosial melalui penandaan tematik pembangunan. Ini sebagaimana tercantum pada SIPD Republik Indonesia, dengan alamat sipd-ri.kemendagri.go.id/pemutakhiran.
“Ketiga, memberikan dukungan operasional, insentif, peningkatan kapasitas dan sarana prasarana sesuai dengan kemampuan keuangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” tegas Maurits. (rls/Puspen Kemendagri/red)
Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0

.jpg)
1.jpg)











