- Pemprov Kalsel Gelar Rakor Persiapan Implementasi Manajemen Risiko Daerah 2025–2029
- Petani di Kotabaru di Tangkap, Diduga Edarkan Sabu, 17 Paket Barang Haram Diamankan Dari Rumahnya
- Beras Oplosan Beredar di Banua, Disdag Kalsel Ambil Langkah Antisipasi
- Rata-Rata Lama Sekolah Warga Kotabaru versi BPS, Simak Penjelasannya!
- Pelindo Reg. 3 Cabang Kotabaru Bantu Percepatan Penurunan Stunting di Bumi Saijaan
- Bakti Pemuda Nusantara Kotabaru Hebat Resmi Ditutup, Kadispoarpora : Peserta 185 orang
- Perkuat Implementasi Pembangunan Adil dan Inklusif, BPSDMD Kalsel Gelar Pelatihan PUG bagi ASN
- Pemprov Kalsel Koordinasikan Penetapan Status Siaga Karhutla
- Pemprov Dukung Peranan Strategis IAI Kalsel dalam Pembangunan Tata Kelola Keuangan Banua
- Menkomdigi: Tidak Semua Platform Digital Layak Diakses Bebas Oleh Anak
Petani di Kotabaru di Tangkap, Diduga Edarkan Sabu, 17 Paket Barang Haram Diamankan Dari Rumahnya

Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti saat di amanakn Polres Kotabaru.
Kotabaru, Borneopos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu di Kecamatan Kelumpang Selatan. Seorang petani berinisial YH alias Bombom (36) ditangkap di rumahnya pada Rabu (23/7/2025) dini hari sekitar pukul 05.00 WITA.
Baca Lainnya :
- Beras Oplosan Beredar di Banua, Disdag Kalsel Ambil Langkah Antisipasi0
- Rata-Rata Lama Sekolah Warga Kotabaru versi BPS, Simak Penjelasannya!0
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas YH sebagai pengedar narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan di kediaman pelaku di RT 006 RW 003, Desa Sangking Baru.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 17 paket sabu dengan berat kotor 19,77 gram dan berat bersih 15,97 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk dua timbangan digital, kotak kacamata hitam, tempat penyimpanan dari kain, plastik klip kosong, tas selempang, sendok sabu dari sedotan plastik, dan satu unit ponsel Oppo warna biru.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Sidiq Martujet, S.Sos., menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkotika di Kotabaru. Masyarakat diharapkan berani melaporkan aktivitas mencurigakan untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba," tegas IPTU Sidiq.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kotabaru IPTU Agus Riyanto mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
"Narkoba adalah musuh kita bersama. Dengan kerja sama masyarakat, kami bisa mencegah peredaran gelap narkotika," ujarnya.
YH kini ditahan di Mapolres Kotabaru dan terancam hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red/PolresKotabaru)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
