- Ketua DPRD Kotabaru Suwanti Janji Tindaklanjuti Aspirasi LSM AKGUS
- LSM AKGUS Kecewa Ke DPRD Kotabaru: Kami Diterima Dipojok Rumah
- Konsisten Jaga Kebocoran APBD, Bang Tungku Demo DPRD Kotabaru Suarakan Dugaan Korupsi
- Komitmen Awasi Keuangan Daerah, Bang Tungku: 24 Agustus 2026, Kami akan Demo DPRD Kotabaru
- Bupati Rusli didampingi Forkopimda Lepas Karnaval HUT ke - 81 RI di Kotabaru
- Siaran Pers WALHI Kalsel: 81 Tahun Kemerdekaan, Kalsel Belum Merdeka dari Asap dan Krisis Iklim
- Pemkab Kotabaru Apresiasi Penampilan dan Dedikasi Paskibraka 2026
- Pemkab Kotabaru Gelar Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI
- Usai Upacara HUT RI ke 81, Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Kompak Kunjungi RSUD PJS
- HUT RI ke-81, Bupati Dan Wakil Bupati Kotabaru Teguhkan Semangat Menuju Kotabaru Hebat
Pemprov Kalsel Terapkan Transformasi Budaya Kerja ASN, WFH Setiap Jumat

Keterangan Gambar : - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) resmi menerapkan kebijakan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalsel, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/00652/ORG/2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026. - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) resmi menerapkan kebijakan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalsel, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/00652/ORG/2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Kalsel, Borneopos.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) resmi menerapkan kebijakan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalsel, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/00652/ORG/2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Baca Lainnya :
- RSUD Ulin Banjarmasin Terima Pembinaan Tata Kelola dan Layanan Kanker dari RS Kanker Dharmais0
- Mulai 1 April, Pintu Masuk Kebun Raya Banua Berpindah ke Gerbang Utara0
Sekda Kalsel menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menyesuaikan sistem kerja ASN yang lebih fleksibel dan adaptif, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui kombinasi fleksibilitas lokasi kerja, yaitu work from office dan work from home,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Dalam implementasinya, ASN diberikan kesempatan bekerja dari rumah (WFH) selama satu hari dalam satu minggu, tepatnya setiap hari Jumat.
“Pola kerja WFH sebanyak 1 (satu) hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” terang Sekda dalam edaran itu.
Namun demikian, Sekda menekankan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh unit kerja. Pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga kualitas layanan.
“Unit pelayanan publik langsung tetap melaksanakan WFO, sedangkan unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan indikator tercapai serta tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Selain itu, terdapat sejumlah pengecualian bagi pejabat dan unit tertentu yang tetap harus melaksanakan WFO, termasuk pejabat pimpinan tinggi serta unit layanan strategis seperti kebencanaan, kesehatan, pendidikan, ketertiban umum, hingga administrasi kependudukan.
Kebijakan ini juga menekankan pentingnya efisiensi penggunaan sumber daya. Dalam edaran tersebut disebutkan, “Ruang kerja memaksimalkan pencahayaan alami… lampu dan AC hanya dinyalakan di area yang benar-benar digunakan,” serta “komputer dan peralatan elektronik lainnya wajib dimatikan dan dicabut dari stop kontak setelah jam kerja berakhir.”
Lebih lanjut, ASN juga diimbau untuk bijak dalam penggunaan air dan bahan bakar, serta mengoptimalkan penggunaan transportasi bersama guna mendukung efisiensi dan pengurangan emisi.
Sekda Kalsel menambahkan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
“Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan dievaluasi secara berkala setiap 2 (dua) bulan,” tulisnya.
Dengan penerapan transformasi budaya kerja ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap tercipta sistem kerja ASN yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kinerja, sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.(red/mckls)

Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250














