- Kadisparpora: FBS 2026 Akan Tonjolkan Keragaman Budaya di Bumi Saijaan
- Atlet Gantole Asal Jawa Tengah, Sulis Widodo Akui Keindahan Bumi Saijaan
- MTQN ke-37 Resmi di Tutup, Kotabaru Naik ke Peringkat 4 dari 13 Kabupaten/Kota
- Buku *Bunda Literasi Banua* Resmi Diluncurkan, Jadi Panduan Praktis Cerdaskan Masyarakat
- Bunda Literasi Kalsel Ajak Seluruh SKPD Bangun Pojok Baca Lewat Semesta Buku 2026
- Peringatan HANI 2026, YPR Kobra dan Dinsos Kalsel Ajak Masyarakat Lawan Narkoba
- Gubernur Kalsel Tinjau Rencana Pembangunan Gedung Kedokteran Nuklir dan Pusat Layanan Jantung
- Cari Bibit Unggul di Kalsel, Festival Sepak Bola Usia Dini U-10 dan U-12 Resmi Bergulir
- Pembinaan di Tanah Laut, TP Posyandu Kalsel Dorong Pelayanan Enam SPM
- Gubernur Kalsel Tinjau Poliklinik MCU Baru RSUD Ansari Saleh, Hadirkan Layanan Stem Cell dan Vaksin
Pemkab Bersama Kejari Kotabaru Launching Pos Pelayanan Hukum, Ramah dan Humanis

Keterangan Gambar : H. Minggu Basuki bersama Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Satria Irawan
Borneopos.com, Kotabaru - Pemerintah Daerah Kotabaru melalui Bagian Hukum Setda Kotabaru bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kotabaru menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undngan tentang Tugas Pokok dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara Terkait dengan Pelayanan Hukum dan Konsultasi Hukum sekaligus Launching Pelayanan Hukum, Ramah dan Humanis (Perahu) yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Sebelimbingan, Selasa (02/07/2024).
Baca Lainnya :
- Pesan Kapolres Kotabaru Pada HUT Bhayangkara ke-78 : Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat0
- Alden, Atlet Taekwondo Kotabaru Sabet 2 Medali Emas Di Piala Kemenpora RI0
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan merupakan aparatur pemerintah bidang penegak hukum tidak hanya mengemban tugas pidana tetapi juga selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam bidang perdata dan tata usaha.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kotabaru Drs. H. Minggu Basuki, M. Ap dalam membacakan sambutan Bupati Kotabaru menjelaskan, Sosialisasi ini digelar dalam rangka memberikan pemahaman kepada Perangkat Daerah tentang peran jaksa selaku Pengacara Negara.

"Dimana Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah dalam memberikan bantuan hukum, penegak hukum, pertimbangan hukum dan tindakan lain," Ucapnya
Asisten I juga menambahkan, JPN juga berperan sebagai penasehat hukum dan melakukan pembelaan terhadap kepentingan negara dan masyarakat.
"Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini bisa menyelesaikan masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara baik diluar maupun didalam pengadilan serta dapat memberikan pelayanan hukum yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan hukum," Jelasnya.
Asisten I Setda Kotabaru juga mengatakan, dengan adanya Pos Pelayanan Hukum ini sebagai upaya mendekatkan jaksa dengan masyarakat, sehingga nanti masyarakat terkait pelayanan yang diberikan merasa mudah khususnya pelayanan perdata.
Sementara itu dalam laporan Kepala Bagian Hukum Setda Kotabaru Hadrami, SH, M. Hum menyampaikan, Sosialisasi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
"Diharapkan melalui sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman terhadap seluruh pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintan Kabupaten Kotabaru tentang gambaran hukum yang dapat berdampak positif terhadap pelaksanaan pembangunan berkordinasi dengan Kejari, sosialisasi ini termasuk juga pencengahan sehingga kesadaran hukum dalam melakukan kegiatan dan bisa diminimalisir pelanggaran," Pungaksnya
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kotabaru juga menyampaikan rencana, akan di buka Pos Pelayanan Hukum yang titiknya ada di Kantor Bupati Sebelimbingan, di Sekwan DPRD Kotabaru dan Siring Laut di Tourist Informasi Center (TIC). Dan di Radio Gema Saijaan Kotabaru untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi tentang Hukum.
Sedangkan, Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Satria Irawan, SH. MH mengucapakan "Terimakasih atas kerjasama ini, dimana nanti Pelayanan Hukum dinamakan PERAHU (Pelayanan Hukum, Ramah dan Humanis).
Adapun Launching Pos Pelayanan PERAHU di Resmikan langsung Asisten I Setda Kotabaru bersama Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Kegiatan ini dihadiri Asisten dam Staf Ahli Bupati Kotabaru, Kepala SKPD dan Camat serta Kepala Desa di Lingkungam Kabupaten Kotabaru dengan narasumber Kasi Perdata dan TUN Dyofa Yudistira. (ril/red)


Baca Lainnya :
- Truck Bawa Beras Bulog 10 Ton Dari Banjamasin, Terbalik Di Kotabaru0
- Desa Tamiang Bakung Kotabaru Geger, Anak 17 Tahun Lahirkan Bayi, Lalu Membuangnya Pakai Ember0
Berita Kotabaru



.jpg)










