
Keterangan Gambar : Petugas polisi sedang mengatur perjalanan truk angkutan barang antarkota.
Jakarta, Borneopos.com - Jadwal pembatasan truk di ruas tol dan arteri selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 resmi diberlakukan oleh pemerintah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026 yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU).
Baca Lainnya :
Kebijakan ini mencakup pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan tol maupun jalan nontol (arteri) di sejumlah wilayah strategis. Aturan ini diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama musim mudik serta menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas di berbagai wilayah Indonesia.
Berdasarkan ketentuan resmi, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang berlaku mulai Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu (29/3/2026) pukul 00.00 waktu setempat. Ketentuan ini berlaku di seluruh ruas tol dan nontol yang telah ditetapkan dalam SKB.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyampaikan kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama masa mudik.
"Sama halnya seperti angkutan lebaran tahun lalu ataupun Nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik," ujar Aan dikutip dari keterangan resminya, Minggu (8/3/2026)
Kendaraan yang Terkena Pembatasan
Pembatasan operasional berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan kriteria mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Sementara itu, kendaraan dua sumbu masih diperbolehkan beroperasi, kecuali jika mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.
Beberapa jenis kendaraan angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi selama Lebaran 2026 meskipun memiliki tiga sumbu atau lebih, dengan syarat mengangkut komoditas tertentu.
Komoditas yang dikecualikan, meliputi bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang pokok. Namun kendaraan tersebut wajib memenuhi ketentuan, seperti: tidak melebihi muatan dan dimensi yang ditetapkan, memiliki surat muatan resmi, surat muatan diterbitkan oleh pemilik barang, surat memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang.
Dokumen tersebut ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan. Kelengkapan dokumen menjadi syarat utama agar kendaraan tetap bisa beroperasi selama masa pembatasan.
Suara Tenaga Bongkar Muat
Para Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) sangat menyesalkan adanya kebijakan pemerintah yang melarang operasional truk sumbu tiga atau lebih selama 17 hari saat momen Lebaran 2026 mendatang. Mereka mengkhawatirkan pekerjaan menjadi sepi sehingga akan menurunkan pendapatan secara drastis, mengingat sistem kerja mereka umumnya berdasarkan borongan atau harian yang tergantung volume barang.
Para buruh angkut ini biasanya hanya menunggu di sekitar pelabuhan atau pabrik dan berharap ada permintaan dari para sopir untuk membantu memuat barang ke truk. Jadi, dengan semakin sepinya truk yang akan beroperasi akibat kebijakan pelarangan terhadap truk sumbu tiga nanti, pendapatan harian mereka hilang yang berdampak langsung pada pemenuhan kebutuhan hidup keluarga.
Beberapa dari mereka yang memiliki keterampilan lain mungkin bisa mencari pekerjaan serabutan lain untuk menyambung hidup. Tapi, pada umumnya kebanyakan dari para TKBM ini tidak memiliki keterampilan kerja dan hanya mengandalkan kekuatan fisik mereka sebagai kuli angkut barang untuk mendapatkan uang.
Hasan Basri yang tinggal di sekitaran pabrik di Desa Cibodas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, adalah salah satu buruh angkut barang yang sangat keberatan dengan kebijakan pelarangan terhadap truk sumbu tiga saat momen Lebaran nanti. Ayah 4 anak yang sehari-harinya hanya mengandalkan pekerjaan sebagai kuli angkut barang ini mengatakan bingung bagaimana harus membiayai keluarganya jika kebijakan itu sampai diberlakukan.
“Apalagi saat ini terjadi krisis pekerjaan dan PHK besar-besaran di sini karena banyak pabrik yang sudah tutup. Saya hanya mengandalkan pekerjaan sebagai kuli angkut barang saja untuk membiayai keluarga selama ini,” ujar pria yang seringkali mendapat pekerjaan sebagai tenaga harian lepas dari sebuah perusahaan minuman yang ada di sekitaran daerah tempat tinggalnya.
Dia pun menceritakan soal penghasilannya sebagai tenaga angkut barang yang tidak menetap tergantung banyaknya barang yang diangkut. Sebagai pekerja lepas yang sangat menggantungkan hidup dari pekerjaan ini, pria ini mengatakan masih sangat bersyukur ada perusahaan yang bisa memberikannya pekerjaan meskipun hasilnya bisa dibilang hanya pasan-pasan saja.
“Saya bersyukur dengan keberadaan perusahaan air minum di tempat ini sehingga bisa memberikan keluarga saya makan dan bisa membiayai sekolah anak-anak,” ucap pria yang sudah 15 tahun menjalani pekerjaan sebagai kuli angkut barang ini.
Disampaikan, sebelumnya dia bisa bekerja di beberapa pabrik sebagai tenaga angkut barang tergantung adanya permintaan.
“Tapi sekarang banyak pabrik yang tutup sehingga saya hanya bisa kerja di perusahaan minuman ini saja. Untung perusahaan ini masih beroperasi. Kalau tidak, saya dan masyarakat sekitar sini tidak tahu lagi harus dapat kerja darimana,” tutur pria yang masih memiliki tanggungan dua anak balita dan satu anak SMP ini.
Hasan menuturkan, sebagai pekerja harian lepas kuli angkut barang, penghasilan terbesar yang diperolehnya hanya Rp100 ribu perhari.
“Itu kalau muatan yang diangkut itu banyak seperti kalau truknya sumbu 3. Tapi kalau truknya kecil-kecil, paling pendapatan saya hanya Rp50 ribu hingga Rp80 ribu saja perhari. Makanya, saya sangat senang kalau truknya besar,” tukasnya penuh haru.
Dia mengutarakan dengan tidak adanya pelarangan ini saja, kondisi ekonomi keluarganya hanya pasan-pasan saja. Apalagi sampai dilarang selama 17 hari seperti ini.
“Saya bingung ini. Setiap hari saja belum tentu ada orderan, apalagi dengan dilarangnya truk sumbu tiga beroperasi seperti ini. Anak istri saya mau makan apa nantinya? Apalagi ini mau Lebaran. Kasihan anak-anak saya kalau bapaknya nggak punya uang sama sekali. Kalau mau jualan, modal juga tidak ada,” tuturnya sembari melihat sedih kepada anak-anaknya yang ada di dekatnya saat itu.
Order Menurun
Keluhan serupa juga disampaikan kuli angkut barang lainnya bernama Endi, yang harus membiayai tiga anak. Sebagai pekerja harian, dia mengatakan hanya mengharapkan penghasilan dari jasa para sopir truk, termasuk truk sumbu tiga atau lebih jika ada bongkaran barang dari perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Cibodas.
“Saya baru kerja kalau ada sopir truk yang ngajak. Dan bersyukur ada perusahaan minuman di sini sehingga ada lahan pekerjaan buat saya sehingga bisa dapat uang untuk menghidupi keluarga,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan penghasilannya sebagai buruh angkut barang paling besar itu hanya Rp100 ribu perhari.
“Tergantung muatannya. Uang Rp100 ribu itu kalau truknya besar. Tapi kalau kecil paling cuma Rp80 ribu saja. Tapi lumayanlah masih bisa kerja dan dapat penghasilan,” ucapnya.
Jadi, dia mengungkapkan keresahannya jika ada pelarangan terhadap truk sumbu tiga selama 17 hari saat momen Lebaran nanti.
“Saya bersama kawan-kawan buruh angkut lainnya pasti bingung harus bagaimana jika kebijakan itu diberlakukan. Kami kan hanya berharap pada pekerjaan itu untuk menghidupi keluarga selama ini. Pasti orderan akan sepi dan tidak ada sopir yang order,” tuturnya seraya berharap pemerintah mau mengkaji ulang kebijakan tersebut dan memperhatikan dampaknya terhadap ekonomi para pekerja angkut barang.
Dalam keadaan normal saja, dia mengatakan hanya mendapat 20 orderan dalam sebulan. Apalagi jika ada pelarangan terhadap truk sumbu tiga atau lebih selama 17 hari nanti.
“Penghasilan pasti jauh berkurang. Padahal sekarang ini apa-apa pada mahal. Apalagi menjelang Lebaran, semua kebutuhan pokok pada naik. Bagaimana nasib keluarga kami para buruh angkut barang ini nantinya,” ungkapnya dengan nada sedih.
Kegundahan lainnya terhadap kebijakan pelarangan truk sumbu tiga atau lebih saat momen Lebaran ini juga terlihat di wajah Budi Abdul Fitri, pekerja kuli angkut barang lainnya.
“Kalau truk sumbu tiga dilarang beroperasi, kita mau kerja apa? Kalau mereka berhenti, kita sebagai kenek ya berhenti jugalah. Saya kan kerjanya cuma bantu sopir-sopir itu dengan kesepakatan berdua untuk masalah bayarannya. Jadi, saya digaji sopirnya,” katanya.
Kondisi saat ini saja, menurut Budi, kehidupannya sudah susah. Menurutnya, uang yang didapat setiap hari itu tidak menentu, dan paling besar sekitar Rp200 ribu.
“Tapi, kerjaan kan tidak setiap hari ada tergantung truknya,” tukasnya.
Apalagi kalau sampai ada pelarangan terhadap truk-truk sumbu tiga, menurutnya, itu sama saja dengan membuat mereka kehilangan pekerjaan.
“Kalau dulu sih perusahaannya banyak. Jadi yang membutuhkan tenaga kita juga banyak. Tapi, sekarang banyak perusahaan pada bangkrut, untuk dapat orderan saja susahnya minta ampun. Ditambah lagi dengan melarang truk sumbu 3 beroperasi selama 17 hari, makin susah saja hidup keluarga kita nanti,” tandas pria yang masih tinggal di rumah kontrakan sederhana bersama keluarganya ini.
Karenanya, dia mengutarakan sangat bingung memikirkan biaya hidup jika harus tidak memiliki pekerjaan selama 17 hari nanti.
“Bagaimana kami membayar kontrakan rumah? Tabungan juga tidak punya. Jadi, saya mohon kepada pemerintah sebaiknya dipikirkan dampaknya buat rakyat kecil seperti saya. Kalau mobil nggak boleh lewat, otomatis saya nggak ada kerjaan,” katanya berharap.(red/mcIP)
Baca Lainnya :