- PT. SSC Bantu Tangani Stunting di Pulau Laut Timur melalui Program Intervensi Gizi Anak
- Lagi, Lagi dan Lagi! Kotabaru Dikepung Banjir
- Sabu Senilai 2,5 Miliar Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kalsel
- Pemprov Kalsel Launching E-Optima TJSLP Guna Perkuat Tata Kelola CSR
- Talkshow Radio RGS Kenalkan Forum GenRe, Figur Remaja Teladan dan Berkualitas
- Ambin Demokrasi | Siapa Yang Salah, Ketika Perumda PALD Tak Bergaji?
- Gubernur Kalsel Anugerahkan Satyalencana Karya Satya Kepada 446 PNS Pemprov
- Munthe FC Kotabaru Incar Kampium pada Gubernur Cup Mini Soccer 2025
- FBS 2025 Sukses Digelar, Kadisparpora Sampaikan Terima Kasih Kepada Warga Saijaan
- Kepala Disparpora Kotabaru, Sonny Apresiasi PT. Indocement Yang Hijaukan Bumi Perkemahan
Ketua KPU Kotabaru, Andi M Saidi : Dua Paslon Perseorang Dinyatakan Memenuhi Syarat

Keterangan Gambar : Ketua dan Komisioner KPU Kotabaru, saat sidang pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatuan
Borneopos.com, Kotabaru - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru laksanakan sidang pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu tingkat Kabupaten Kotabaru dalam pemilihan tahun 2024 di Hotel Grand Surya Kotabaru, Rabu (10/7/2024).
Baca Lainnya :
Tampak hadir pada acara tersebut ketua dan komisioner KPU Kotabaru, ketua Bawaslu Kotabaru Rony Syafriansyah, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se kabupaten Kotabaru, Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) serta anggota tim sukses pasangan calon.
Hal itu terungkap pada saat KPU Kotabaru menggelar Rapat Pleno Terbuka hasil verifikasi administrasi persyaratan dukungan pasangan balon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Rabu (10/07/2024).
Ketua KPU Kotabaru, Andi Muhammad Saidi menyampaikan, dari 4 pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan, terdapat 2 pasang calon yang gagal karena tidak memenuhi syarat, dan hanya hanya 2 pasang yang bakal lanjut ke tahapan verifikasi faktual selanjutnya.
"2 pasangan calon tidak memenuhi syarat jumlah dukungan ambang minimal, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke proses verifikasi faktual," kata Andi Muhammad Saidi.
Andi melanjutkan, jumlah dukungan itu seharusnya tidak boleh kurang dari ambang minimum sebagaimana tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT) terakhir.
“Artinya 10 persen dari DPT terakhir, jadi jumlah dukungan ambang minimum sebanyak 23.483 dukungan,” ujarnya.
Pada saat verifikasi administrasi yang memenuhi syarat dengan jumlah ambang minimum itulah yang nanti akan lanjut ke tahapan verifikasi.
Dia jelaskan, dari hasil verifikasi dan faktual tahap awal, pasangan Hj Fatma Idiana dan H Said Akhmad menyerahkan dukungan sebanyak 47.119 orang.
Tetapi, setelah diberifikasi, jumlah dukungan yang memenuhi syarat hanya 24.047, sisanya sebanyak 23.072 dukungan tidak memenuhi syarat.
Sementara itu, pasangan Iqbal Yudianoor dan Surya Wahyudi menyerahkan total sebanyak 50.041 dukungan.
Tetapi setelah diverifikasi hanya 26.158 dukungan yang memenuhi syarat, sisanya 23.883 dukungan tidak memenuhi syarat.
Dari hasil tersebut Ketua KPU Kotabaru Andi M Saidi nenyatakan kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kotabaru ini sudah memenuhi syarat setelah melalui pemin tahap pertama dan vertivikasi administrasi vaktual. (red)
Baca Lainnya :
