- Tingkatkan Pelayanan Publik , Pemkab Kotabaru Resmikan Kantor Desa Bungkukan
- Suwanti Hadiri Penandatangan Persetujuan DOB Kab. Tanah Kambatang Lima Oleh Gubernur Kalsel
- Siaga Bencana, Pemkab Kotabaru Tekankan Peran Aktif Masyarakat
- Kotabaru Raih Juara 1 Creative Financing Transformasi Entrepreneur Government
- Di Ulang Tahun ke-46, Hj. Suwanti Dapat Apresiasi BP3K-RI atas Kiprah Membangun Kotabaru.
- Fokus Penguatan Data Kawasan Industri, Kalsel Dorong Percepatan Hilirisasi
- Dorong UMKM Go Global, Disdag Kalsel Gelar Pelatihan Akselerasi Produk Lokal ke Pasar Internasional
- Sinkronisasi Perencanaan 2027, DPKP Kalsel Tekankan Efektivitas Anggaran dan Ketahanan Pangan
- FTI Kalsel Kirim Atlet Youth, Siap Uji Mental di Kejurnas Triathlon 2026
- Suwanti Tegaskan Komitmen Kawal Kesejahteraan Pekerja di Kotabaru
IR Warga Desa Ambarita Kabupaten Samosir Di Tangkap Polisi Lantaran Diduga Berjualan Sabu

Keterangan Gambar : IR terduga pelaku kasus narkotika jenis Sabu, Senin (4/11/24)
SAMOSIR, BORNEOPOS.COM - Satres Narkoba Polres Samosir berhasil mengamankan IR (39) warga Desa Ambarita Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, pada Senin (4/11/24). Pria tersebut diamankan di kediamannya sekitar pukul 11.30 WIB setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Baca Lainnya :
- Proyek Rehab SDN 2 Rampa Senilai 4,7 Milyar Digenjot, Target Selesai 16 Desember 20240
- Komplotan Pengedar Sabu Di Pamukan Utara Di Bekuk Tim Polres Kotabaru0
Dalam penggeledahan di rumah IR, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, serta dua unit handphone masing-masing bermerk Vivo dan Infinix.
Kasat Res Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah S.H., M.H, mengungkapkan kronologi penangkapan.
"Pada pukul 08.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat yang menyatakan ada seorang pria yang diduga menguasai dan menjual narkotika jenis sabu di Desa Ambarita. Berdasarkan informasi tersebut, saya segera memerintahkan Katim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Samosir untuk melakukan penyelidikan di lokasi," ungkapnya.
Tim Opsnal tiba di lokasi pada pukul 11.00 WIB dan segera melakukan pemantauan. Sekitar pukul 11.30 WIB, mereka melihat IR sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.
Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta tempat tinggal IR. Dari rumahnya, petugas menemukan satu paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika sabu di dekat jendela. Ketika ditanya, IR mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Menurut keterangan AKP Ferry Ardiansyah, bahwa tersangka IR mengakui telah menjual Narkotika jenis sabu selama enam bulan terakhir.
"Tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa tersangka IR akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu." tutupnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan Satres Narkoba Polres Samosir untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Samosir. (ril/Jenri)
Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita SAMOSIR





.jpg)



.jpg)




