- Karhutla Dekati Ring 1 Bandara Syamsudin Noor, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
- BPKAD Kotabaru Gelar Sosialisasi Perda Tentang Pengelolaan BMD dan Bimtek E-BMD
- Pemprov Kalsel dan MUI Bersinergi, Dorong Penguatan Kerukunan Umat di Banua
- Api Masih Membara di Bawah Gambut, Muhidin Bagi Tugas Satgas Agar Lebih Terarah
- Disperkim Kalsel Gandeng Perbankan Cari Skema Pembiayaan Rumah Khusus Korban Bencana
- Indocement Tarjun Salurkan Bantuan Air Bersih di Tengah Kemarau Extrim
- Wisata Hutan Mangrove Desa Langadai, Benteng Penjaga Abrasi
- Bupati Kotabaru Dorong Penguatan Sinyal dan Pembangunan BTS di Wilayah Blankspot
- Layanan Bercerita Anak Dispersip Kotabaru Hadir Di Pulau Laut Tengah
- Pemkab Kotabaru Launching Gebyar Panutan Pajak 2026
IR Warga Desa Ambarita Kabupaten Samosir Di Tangkap Polisi Lantaran Diduga Berjualan Sabu

Keterangan Gambar : IR terduga pelaku kasus narkotika jenis Sabu, Senin (4/11/24)
SAMOSIR, BORNEOPOS.COM - Satres Narkoba Polres Samosir berhasil mengamankan IR (39) warga Desa Ambarita Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, pada Senin (4/11/24). Pria tersebut diamankan di kediamannya sekitar pukul 11.30 WIB setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Baca Lainnya :
- Proyek Rehab SDN 2 Rampa Senilai 4,7 Milyar Digenjot, Target Selesai 16 Desember 20240
- Komplotan Pengedar Sabu Di Pamukan Utara Di Bekuk Tim Polres Kotabaru0
Dalam penggeledahan di rumah IR, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, serta dua unit handphone masing-masing bermerk Vivo dan Infinix.
Kasat Res Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah S.H., M.H, mengungkapkan kronologi penangkapan.
"Pada pukul 08.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat yang menyatakan ada seorang pria yang diduga menguasai dan menjual narkotika jenis sabu di Desa Ambarita. Berdasarkan informasi tersebut, saya segera memerintahkan Katim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Samosir untuk melakukan penyelidikan di lokasi," ungkapnya.
Tim Opsnal tiba di lokasi pada pukul 11.00 WIB dan segera melakukan pemantauan. Sekitar pukul 11.30 WIB, mereka melihat IR sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.
Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta tempat tinggal IR. Dari rumahnya, petugas menemukan satu paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika sabu di dekat jendela. Ketika ditanya, IR mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Menurut keterangan AKP Ferry Ardiansyah, bahwa tersangka IR mengakui telah menjual Narkotika jenis sabu selama enam bulan terakhir.
"Tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa tersangka IR akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu." tutupnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan Satres Narkoba Polres Samosir untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Samosir. (ril/Jenri)
Baca Lainnya :
- 35 Anggota DPRD Kotabaru Periode 2024-2029 Resmi Dilantik0
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
Berita SAMOSIR














