- Polres Sumba Timur Amankan Tiga Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kawasan Taman Nasional Matalawa
- Polisi Ringkus Pengasuh Ponpes yang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Santri
- Menko Pangan Serap Aspirasi Petani Lampung, Perkuat Pupuk dan Harga Panen
- Badan Bahasa Gandeng Misionaris Jadi Duta Bahasa Indonesia di Dunia
- Muhidin Ingin Pejabat Pemprov Kalsel Diisi SDM Profesional dan Kompeten
- Sekretariat Posyandu Wasaka Kalsel Diresmikan, Hj Fathul Jannah Dorong Perkuat Pelayanan Masyarakat
- Gubernur Muhidin Lantik Pengurus BAZNAS Kalsel, Tekankan Penyaluran Zakat Tepat Sasaran
- Rakor Posyandu Kalsel Fokus Penguatan SDM, Digitalisasi dan Pelayanan Terpadu
- Penguatan Mitigasi Bencana, BPSDMD Kalsel Tutup Pelatihan ASN
- Gubernur Kalsel Buka Banua Rally 2026, Kalsel Siap Jadi Pusat Sport Tourism Nasional
DPRD Kotabaru Gelar Paripurna, Pemkab Sampaikan 2 Buah Raperda

Keterangan Gambar : Penyerahan dokumen Rapersa kepada salah satu anggota DPRD Kotabaru
Kotabaru, borneopos.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotabaru (DPRD) menggelar rapat paripurna masa persidangan III, rapat ke-8, Senin (10/6/2024) di ruang rapat paripurna.
Baca Lainnya :
- Syairi : Pilbup 2024, Saya Mendampingi Andi Rudi Latif Sebagai Calon Wakil Bupati 0
- Syairi : Pernah Jadi Ketua DPRD Kotabaru, Saya Memahami Kondisi Pemerintahan Didalam0
Agenda pada rapat paripurna tersebut adalah pidato Bupati Kabupaten Kotabaru terkait penyampaian 2 raperda, pertama tentang pertanggungjawaban pelaksana APBD T.A 2023 dan kedua tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2024-2025.
Penyusunan laporan keuangan ini juga bertujuan untuk memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Kotabaru selama kurun waktu tahun anggaran 2023 yang meliputi pendapatan, belanja, pembiayaan, Asset, kewajiban, ukuitas dana dan aliran kas.
Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksana APBD T.A 2023, terkait laporan keuangan yang merupakan salah satu wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam rangka melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus implementasi sistem akuntansi keuangan daerah sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2024-2025.
merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun, yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi Kalimantan Selatan dan rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN).
Sebelum sidang berakhir, secara simbolis dokumen raperda di serahkan oleh Sekda Kotabaru, Said Akhmad kepada Ketua DPRD Kotabaru, lalu selanjutnya di teruskan kepada anggota DPRD melalui Mustakim untuk dilakukan pembahasan secara bersama. (red*)
Baca Lainnya :
- Syairi : Pernah Jadi Ketua DPRD Kotabaru, Saya Memahami Kondisi Pemerintahan Didalam0
- Syairi : Pilbup 2024, Saya Mendampingi Andi Rudi Latif Sebagai Calon Wakil Bupati 0


.jpg)

.jpg)









