- Perkuat Sinergi, DPD KNPI Silaturahmi Dengan Bupati Hulu Sungai Selatan
- DPD KNPI Kalsel Gelar Rakerda, Susun Program Kerja Tiga Tahun ke Depan
- Byar Pret! Byar Pret! LBH Borneo Nusantara Resmi Gugat PLN di PTUN Banjarmasin
- Pelindo Kotabaru Perkuat Sinergi Maritim, Dukung Open Ship KRI Banjarmasin-592 di Pelabuhan Stagen
- Menko Polkam Apresiasi Penanganan Karhutla di Kalsel, BPBD Perkuat Lima Posko Lapangan
- Menko Polkam Optimistis Karhutla Kalsel Terkendali, Tekankan Sinergi dan Kepedulian Masyarakat
- Hasnuryadi Sulaiman: Sinergi Kuat Banua Hebat Jadi Fondasi Pembangunan dan Keamanan Kalsel
- FKG ULM Selaraskan Persepsi Instruktur Klinik melalui Workshop Clinical Teaching Berbasis OBE
- Ratusan Pesepakbola Ikut Seleksi Pembentukan Tim Peseban Jelang Piala Soeratin U-17 Kalsel
- Puluhan Warga Rantau Bakula Geruduk PT Merge Mining Industri Tuntut Hentikan Operasi
DPRD Kotabaru Gelar Paripurna, Pemkab Sampaikan 2 Buah Raperda

Keterangan Gambar : Penyerahan dokumen Rapersa kepada salah satu anggota DPRD Kotabaru
Kotabaru, borneopos.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotabaru (DPRD) menggelar rapat paripurna masa persidangan III, rapat ke-8, Senin (10/6/2024) di ruang rapat paripurna.
Baca Lainnya :
- Syairi : Pilbup 2024, Saya Mendampingi Andi Rudi Latif Sebagai Calon Wakil Bupati 0
- Syairi : Pernah Jadi Ketua DPRD Kotabaru, Saya Memahami Kondisi Pemerintahan Didalam0
Agenda pada rapat paripurna tersebut adalah pidato Bupati Kabupaten Kotabaru terkait penyampaian 2 raperda, pertama tentang pertanggungjawaban pelaksana APBD T.A 2023 dan kedua tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2024-2025.
Penyusunan laporan keuangan ini juga bertujuan untuk memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Kotabaru selama kurun waktu tahun anggaran 2023 yang meliputi pendapatan, belanja, pembiayaan, Asset, kewajiban, ukuitas dana dan aliran kas.
Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksana APBD T.A 2023, terkait laporan keuangan yang merupakan salah satu wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam rangka melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus implementasi sistem akuntansi keuangan daerah sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2024-2025.
merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun, yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi Kalimantan Selatan dan rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN).
Sebelum sidang berakhir, secara simbolis dokumen raperda di serahkan oleh Sekda Kotabaru, Said Akhmad kepada Ketua DPRD Kotabaru, lalu selanjutnya di teruskan kepada anggota DPRD melalui Mustakim untuk dilakukan pembahasan secara bersama. (red*)
Baca Lainnya :
- Syairi : Pernah Jadi Ketua DPRD Kotabaru, Saya Memahami Kondisi Pemerintahan Didalam0
- Syairi : Pilbup 2024, Saya Mendampingi Andi Rudi Latif Sebagai Calon Wakil Bupati 0














