- BBM Subsidi Untuk Warga Yang Barhak, Lapor Ke BPH MIGAS, 0812 3000 0136 Jika Ada Pelanggaran!
- Abu Suwandi Terima Masukan Kader HMI, Janji Bawa Usulan Ke Gedung DPRD Kotabaru
- Nahkodai KNPI Kalsel, Andi Rustianto Terima Dukungan Dari Wamen PDT dan Ketua DPRD Kalsel
- Komisi II DPR RI Sampaikan Selamat Kepada Andi Rustianto, Ketua Terpilih DPD KNPI Kalsel 2026-2029
- KNPI Kalsel Akan Gelar Diskusi dan Bedah Film *Pesta Babi*
- Wali Kota Cup Muaythai Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda di HUT ke-500 Banjarmasin
- Mutasi Wakapolda Kalsel, Brigjen Pol Noviar Gantikan Brigjen Pol Golkar Pang
- Bupati Kotabaru Hadiri Tabligh Akbar Haul ke-6 H. Andi Arsyad Petta Tahang di Tanah Bumbu
- Calon Jamaah Haji Kotabaru Masuk Asrama Banjarbaru, Siap Bertolak ke Tanah Suci
- Goweser Banua Antusias Ikuti MTB Fun Enduro Dispora Kalsel
Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 4,97 Kg Sabu Dan 54.758 Butir Ekstasi

Keterangan Gambar : TiM Polda Kalsel menu jukan barang bukti kepada awak media, Rabu (02/03/24)
Borneopos.com, Banjarmasin - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Kalsel. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu siang (2/10/2024) di Aula Presisi Ditresnarkoba Polda Kalsel, Banjarmasin, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah besar barang bukti narkotika.
Baca Lainnya :
- Sukses Atasi Mafia Tanah, Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto Raih Penghargaan Dari KSP RI0
- Bareskrim Polri Tangkap 8 Orang Terduga Pencetak Uang Palsu Di Bekasi0
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, dalam keterangan persnya Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa ada dua kasus yang berhasil diungkap oleh Subdit 2 dan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel yakni pada tanggal 5 dan 24 September 2024.
Dari dua kasus tersebut, lanjut Kombes Pol Kelana Jaya, pihaknya mengamankan 2 orang tersangka dengan barang bukti yang berhasil disita meliputi 4,97 kg (4.977,75 gram) Sabu, 54.758 butir Ekstasi (XTC), serta Serbuk ekstasi seberat 4.989,53 gram. Pengungkapan ini merupakan menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut.
“Dua orang tersangka yang berhasil diamankan itu berinisial T (37) warga Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, dan MA (29) warga Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin,” terang Kombes Pol Kelana Jaya.
Kombes Pol Kelana Jaya memaparkan barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kalsel ini merupakan jaringan wilayah Kaltim, Kalteng dan Surabaya (Jatim) dengan akses peredarannya melalui jalur darat dan laut.
Dari pengungkapan narkoba senilai Rp. 54 Miliar ini, Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menyelamatkan 96.277 orang dari bahaya narkoba sekaligus menghemat biaya negara sebesar Rp. 481 Miliar.
“Kasus ini akan terus dikembangkan sampai akhirnya menangkap bandar besarnya sebagai upaya kami untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan,” tegas Kombes Pol Kelana Jaya.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan mendukung pihak berwajib dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Selatan. (rls/red)


Baca Lainnya :
- AKBP Doli M Tanjung Resmi Jabat Kapolres Kotabaru, Gantikan AKBP Tri Suhartanto0
- Kapolda dan Ketua Bhayangkari Kalsel Raih Penghargaan Kak Seto Award 20240












