- KNPI Kal-Sel Apresiasi Kinerja Polda pada HUT Bhayangkara ke-80
- Lagi! Indocement Tarjun Raih Penghargaan Nasional atas Dukungan Program Imunisasi di Indonesia
- Lagi! Polsek Samarinda Ungkap Kasus Sabu
- Maling Pencuri 95 Slop Rokok Kini Diamankan di Polsek Samarinda
- Stadion Bertaraf Internasional Banjarbaru Diproyeksi Jadi Penggerak Ekonomi Baru Kalsel
- Pemprov kalsel Genjot Pembangunan Jembatan Pulau Kalimantan–Pulau Laut
- Pemprov Kalsel Perkuat Sinergi Penyaluran KUR untuk Dorong UMKM Naik Kelas
- PUPR Kalsel Dorong Komitmen Daerah Wujudkan Target Sanitasi Nasional
- PUPR Kalsel Tingkatkan Kompetensi SDM Konstruksi melalui Pelatihan BIM Autodesk Revit Arsitektur
- Triwulan I 2026, Ekonomi Kalsel Tumbuh 5,67 Persen
Curi Besi Penutup Parit Di SDN 2 Tarjun, S Di Gelandang Ke Mapolsek Kelumpang Hilir

Keterangan Gambar : Terduga pelaku S dan barang bukti
Borneopos.com, Kotabaru - Dugaan pencurian besi penutup parit milik SDN 2 Tarjun yang beralamat di Desa Tarjun Rt. 10 Rt II Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru yang terjadi hari Rabu (7/8/2024) akhirnya terungkap.
Baca Lainnya :
- Bupati Kotabaru, Sayed Jafar Alaydrus Terima Penghargaan Pemimpin Daerah Awards 20240
- Wujud Sinergitas, Polres Kotabaru Bersama Masyarakat Batu Tunau Bangun Rukan Bhabinkamtibmas0
Kejadian pencurian ini dilaporkan oleh Winarti, Kepala Sekolah di SDN 2 Tarjun, pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024 pukul 14.00 Wita.
Berangkat dari laporan polisi nomor LP / B / 03 / VIII / 2024 / SPKT / POLSEK KELP. HILIR / RES KTB / KALSEL anggota polsek Kelumpang Hilir melakukan penyelidikan dan pengembangan, lalu mengamankan terduga pelaku dengan inisial S alias DUGAL (35 thn) dari Desa Sungai Tabuk, bersama rekannya I (dalam penyelidikan).
Didapat informasi, setelah melakukan aksinya, terduga S menjual barang curiannya ke seorang pengepul besi tua di Rt 6 Desa Langadai, milik AF.
Penanganan lebih lanjut atas kasus ini dilakukan oleh Kepolisian Sektor Kelumpang Hilir, dengan mengamankan barang bukti berupa empat buah besi penutup parit dari tempat pengepul besi tua.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung melalui Kapolsek Kelumpang Hilir IPTU Marjoko membenarkan bahwa pihaknya ada menangani kasus pencurian yang terjadi di Desa Tarjun dan korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 Juta Rupiah.
Terduga pelaku serta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kelumpang Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa yang ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 5 tahun," tegas Kapolsek. (rls/Humas Polres/red)

Baca Lainnya :
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
- Truck Bawa Beras Bulog 10 Ton Dari Banjamasin, Terbalik Di Kotabaru0













