- Pemkab Kotabaru Gelar Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI
- Usai Upacara HUT RI ke 81, Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Kompak Kunjungi RSUD PJS
- HUT RI ke-81, Bupati Dan Wakil Bupati Kotabaru Teguhkan Semangat Menuju Kotabaru Hebat
- LPTQ Kotabaru Bina Talenta Qari dan Qariah, Targetkan Tiga Besar MTQ Kalsel
- Pemkab Kotabaru Gelar TAPTU dan Pawai Obor Meriahkan HUT RI ke-81
- HUT RI ke-81, Polresta Samarinda Bagikan 500 Bendera Merah Putih
- Kamaruddin Anggota DPRD Samarinda Angkat Bicara Soal Jalan Rusak di Pemukiman
- Jajaran Pemkab Kotabaru Ikuti Pidato Presiden Dalam Rangka HUT ke- 81 di Rapat Paripurna DPRD
- Kolaboasi Dinas PUPR Kotabaru Bersama KODIM 1004 Hasilkan Infrastrktur Jalan dan Jembatan
- Bapperida Kotabaru Siap Fasilitasi Promosi dan Kampanye Inovasi SKPD
Curi Besi Penutup Parit Di SDN 2 Tarjun, S Di Gelandang Ke Mapolsek Kelumpang Hilir

Keterangan Gambar : Terduga pelaku S dan barang bukti
Borneopos.com, Kotabaru - Dugaan pencurian besi penutup parit milik SDN 2 Tarjun yang beralamat di Desa Tarjun Rt. 10 Rt II Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru yang terjadi hari Rabu (7/8/2024) akhirnya terungkap.
Baca Lainnya :
- Bupati Kotabaru, Sayed Jafar Alaydrus Terima Penghargaan Pemimpin Daerah Awards 20240
- Wujud Sinergitas, Polres Kotabaru Bersama Masyarakat Batu Tunau Bangun Rukan Bhabinkamtibmas0
Kejadian pencurian ini dilaporkan oleh Winarti, Kepala Sekolah di SDN 2 Tarjun, pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024 pukul 14.00 Wita.
Berangkat dari laporan polisi nomor LP / B / 03 / VIII / 2024 / SPKT / POLSEK KELP. HILIR / RES KTB / KALSEL anggota polsek Kelumpang Hilir melakukan penyelidikan dan pengembangan, lalu mengamankan terduga pelaku dengan inisial S alias DUGAL (35 thn) dari Desa Sungai Tabuk, bersama rekannya I (dalam penyelidikan).
Didapat informasi, setelah melakukan aksinya, terduga S menjual barang curiannya ke seorang pengepul besi tua di Rt 6 Desa Langadai, milik AF.
Penanganan lebih lanjut atas kasus ini dilakukan oleh Kepolisian Sektor Kelumpang Hilir, dengan mengamankan barang bukti berupa empat buah besi penutup parit dari tempat pengepul besi tua.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung melalui Kapolsek Kelumpang Hilir IPTU Marjoko membenarkan bahwa pihaknya ada menangani kasus pencurian yang terjadi di Desa Tarjun dan korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 Juta Rupiah.
Terduga pelaku serta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kelumpang Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa yang ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 5 tahun," tegas Kapolsek. (rls/Humas Polres/red)

Baca Lainnya :
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
- Truck Bawa Beras Bulog 10 Ton Dari Banjamasin, Terbalik Di Kotabaru0
Berita Kotabaru










