- Disparpora Kotabaru Dorong Ekonomi Kreatif Lewat Festival Akrab 2026
- GMPD Banjarbaru: Kejati Kalsel Jangan Pandang Bulu Soal Kasus Dugaan Korupsi Kepala BKSDA
- Polda Kalsel Kerahkan Ratusan Personel Amankan Aksi Demo di DPRD Kalsel
- Kendalikan Inflasi, Pemkab Kotabaru Gelar Gerakan Pangan Murah
- Pemkab Kotabaru Peringati Hari Santri Nasional 2026, Teguhkan Peran Santri Menuju Indonesia Emas
- Kapolda Kalsel Pimpin Pemadaman Karhutla di Banjarbaru
- Tumbuhkan Minat Baca, Dispersip Kotabaru Gelar Lomba Bercerita
- Kepala BKN RI Apresiasi Pemkab Kotabaru, Bersih Dari Isu Negatif Kepegawaian
- Geospasial Banua Award 2026; Kotabaru Raih Juara Harapan 2
- Pengukuhan KORPRI Kotabaru, Kepala BKN RI Tekankan Pelayanan Digital dan Promosi Potensi Daerah
Bupati Kotabaru : Biaya Program dan Kegiatan Tahun 2024 sebesar 4,1 Triliun

Keterangan Gambar : Staf ahli Zainal Arifin membacakan rancangan perubahan KUPA dan PPAS tahun anggaran 2024
Borneopos.com, KOTABARU - Rapat paripurna DPRD kabupaten Kotabaru membahas tentang laporan akhir proses pembahasan pansus DPRD kabupaten kotabaru atas 2 buah Raperda dan pidato bupati Kotabaru menyampaikan KUPA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2024.
Baca Lainnya :
- Kembangkan Kualitas SDM, Pemkab Kotabaru Dan ULM Banjarmasin Tandatangani MoU0
- Dibawah Komando AKBP Doli M Tanjung, Pol Airud Polres Kotabaru Berhasil Amankan 1.344 Pil Zenit0
Sidang paripurna dibuka secara resmi oleh wakil ketua DPRD, Mukhni, berlangsung diruang rapat komisi 1 DPRD Kotabaru, dihadiri oleh Forkopimda, Kepala SKPD dan 24 anggota dewan, Senin (22/7/2024).
2 buah Raperda KUPA dan PPAS tersebut telah disetujui dan ditandatangani oleh anggota dewan dan pemerintah daerah yang disaksikan tamu undangan.
Anggota DPRD Kotabaru Arbani mengatakan, dengan dibentuknya Raperda tentang perubahan keempat atas peraturan Daerah nomor 21 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Maka pemerintah daerah harus segera menyesuaikan dengan menerbitkan peraturan daerah guna menindaklanjuti amanah undang-undang dimaksud.
Sehingga saat ini DPRD Kotabaru telah membentuk pansus guna membahas serta mengkaji Raperda tentang perubahan keempat atas peraturan Daerah nomor 21 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
"Dari Raperda ini maka pansus 1 telah menyepakati Raperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah kabupaten kotabaru nomor 21 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dari draf Raperda ini siap dijadikan perda dan diparipurnakan," ucap Arbani

Pidato Bupati Kotabaru yang dibacakan oleh staf ahli Zainal Arifin mengatakan pada rancangan perubahan KUPA dan PPAS tahun anggaran 2024 yang disampaikan ini untuk total prediksi pendapatan daerah yang akan digunakan untuk membiayai belanja direncanakan adalah Rp.3.614.886.339,95.
Sedangkan total belanja daerah yang direncanakan digunakan untuk melaksanakan program dan kegiatan adalah sebesar Rp.4.138.596.829.501,00.
Kemudian total pembiayaan daerah yang digunakan untuk sebagian membiayai belanja yaitu sebesar Rp.524.420.943.161,05.
Pada anggaran penerimaan pembiayaan daerah merupakan adanya perubahan sisa lebih anggaran perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran 2023 yang merupakan hasil audit dari badan pemeriksa keuangan BPK.
Rancangan perubahan KUPA PPAS tahun anggaran 2024 ini,semoga proses selanjutnya berjalan lancar.
"Dengan harapan sinergitas pimpinan dan segenap anggota DPRD, rekan forkopimda, pimpinan Parpol, Ormas, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM, tokoh pemuda serta segenap anggota masyarakat Kotabaru beri saran dan masukan dalam pelaksanaan pembangunan ke depan," jelasnya.
Dengan tujuan agar fokus percepatan pencapaian target RPJMD tahun 2021-2026 untuk sebesar besarnya peningkatan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat kabupaten kotabaru untuk mewujudkan Kotabaru yang semakin lebih maju dan sejahtera dapat dijaga bersama. (rls/red)


Baca Lainnya :
- Truck Bawa Beras Bulog 10 Ton Dari Banjamasin, Terbalik Di Kotabaru0
- Informasi Pemadaman Listrik Di Pulau Laut, 15 Juni 20240











